P3NU Gugat Pertanggungjawaban Gus Ipul di Tengah Polemik Dana Muktamar NU, KPK Didesak Buka Fakta
- account_circle Ary Arjuno
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- print Cetak

P3NU Gugat Pertanggungjawaban Gus Ipul di Tengah Polemik Dana Muktamar NU
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lambeku.com – Polemik dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan dinamika Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, memunculkan desakan agar persoalan tersebut ditelusuri secara transparan. Perkumpulan Pemuda Peduli Nahdlatul Ulama (P3NU) meminta Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengundurkan diri dari kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan jabatan Menteri Sosial RI.
Ketua Umum P3NU, Wan Noorbek, menyebut desakan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di tengah polemik yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap organisasi keagamaan dan pemerintahan.
Menurut Wan Noorbek, jabatan publik maupun posisi dalam organisasi besar harus disertai kesediaan untuk memberikan penjelasan ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan dari kritik. Ketika muncul polemik serius yang menyangkut kepercayaan publik, seorang pejabat harus berani memberikan penjelasan secara terbuka dan mempertimbangkan langkah yang bertanggung jawab,” kata Wan Noorbek dalam keterangan terkait aksi P3NU di Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta.
P3NU menilai pengunduran diri Gus Ipul dari kedua jabatan tersebut patut dipertimbangkan demi menjaga kepercayaan publik. Meski demikian, desakan itu merupakan sikap organisasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti adanya tindak pidana.
KPK Diminta Menelusuri Sumber dan Tujuan Transaksi
P3NU turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU ke-35. Penelusuran tersebut, menurut organisasi itu, perlu dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti.
Aspek yang perlu diperjelas meliputi sumber uang, pihak yang memberikan dan menerima, perantara transaksi, tujuan penggunaan dana, serta kemungkinan hubungan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), apabila terdapat bukti yang mendukung.
Wan Noorbek meminta proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.
Di sisi lain, P3NU mengingatkan bahwa pengembalian uang kepada aparat penegak hukum tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Sikap tersebut penting agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik sebelum fakta-fakta terkait diperiksa secara menyeluruh.
Gus Ipul Sebelumnya Mendukung Pengusutan
Dalam perkembangan sebelumnya, Gus Ipul menyatakan mendukung KPK mengusut laporan mengenai dugaan politik uang dalam Muktamar NU ke-35. Ia juga pernah membantah adanya dana hasil korupsi yang mengalir untuk penyelenggaraan muktamar dan meminta tuduhan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan pada Oktober 2026 menyebut PCNU Sekadau menyerahkan dokumen, tiket penerbangan, dan uang tunai senilai Rp40 juta kepada KPK. Namun, penyerahan uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gus Ipul menerima dana atau terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, perkembangan resmi penanganan informasi tersebut perlu menjadi rujukan utama. Keterangan dari pihak-pihak terkait dan hasil pemeriksaan aparat diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
PBNU Diminta Membuka Ruang Evaluasi
Selain mendesak Gus Ipul mundur, P3NU meminta PBNU mengevaluasi tata kelola organisasi, terutama pengawasan keuangan, transparansi pengambilan keputusan, serta kepatuhan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
P3NU juga menyoroti integritas mekanisme permusyawaratan, termasuk penerapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses penentuan kepemimpinan NU.
Wan Noorbek menilai organisasi sebesar NU perlu menjaga kepercayaan warga melalui sistem pengawasan yang kuat dan keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan internal.
Menurut dia, kepentingan umat harus menjadi prioritas dalam setiap keputusan organisasi, bukan kepentingan segelintir elite.
Lima Tuntutan P3NU
Dalam aksi tersebut, P3NU menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Gus Ipul mundur dari kepengurusan PBNU. Kedua, mendesak pengunduran diri Gus Ipul dari jabatan Menteri Sosial RI.
Ketiga, meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Keempat, mendesak PBNU mengevaluasi tata kelola internal dan memperkuat pengawasan keuangan. Kelima, mengajak warga Nahdliyin mengawal persoalan secara kritis tanpa menyebarkan fitnah atau menghakimi pihak yang belum terbukti bersalah.
P3NU menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan dorongan pertanggungjawaban moral dan perbaikan tata kelola, bukan pernyataan bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Cepat bukan berarti tergesa-gesa menghakimi. Cepat berarti segera membuka fakta, memeriksa dugaan, dan mengambil langkah yang bertanggung jawab,” ujar Wan Noorbek.
Polemik ini menempatkan transparansi organisasi dan kepastian proses hukum sebagai dua hal yang perlu berjalan beriringan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada pembuktian melalui proses hukum yang sah.***
- Penulis: Ary Arjuno

Saat ini belum ada komentar