Isma Yatun Kembali Pimpin BPK Periode 2026–2031, Ini Susunan Lengkap Pimpinan
- account_circle Hanken surya
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK Periode 2026–2031
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Isma Yatun kembali dipercaya memimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa jabatan 2026–2031.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang BPK pada 3 November 2026 setelah dua anggota baru lembaga pemeriksa keuangan negara itu mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung.
Keputusan tersebut diumumkan melalui keterangan resmi BPK pada 6 November 2026. Dalam sidang yang dihadiri seluruh anggota, penentuan pimpinan dan pembagian tugas dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, Budi Prijono ditetapkan sebagai Wakil Ketua BPK. Sementara itu, susunan anggota lainnya terdiri atas Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota III, Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, dan Akhsanul Khaq sebagai Anggota VII.
Dalam keputusan terpisah, Isma Yatun juga ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK. Penugasan tersebut dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Fathan Subchi, meninggal dunia pada 25 Oktober 2026.
Keputusan mengenai susunan pimpinan dan anggota berlaku sejak 3 November 2026.
Peran BPK dalam pengawasan keuangan negara
Perubahan susunan pimpinan BPK menjadi perhatian karena lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, kewajaran laporan keuangan, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sesuai ruang lingkup pemeriksaan.
Karena itu, kepemimpinan BPK untuk lima tahun ke depan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pemeriksaan dan mendorong tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit.
Masyarakat juga memiliki kepentingan terhadap kinerja lembaga ini. Pengawasan yang kuat diharapkan membantu memastikan uang negara digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi publik.
Dengan susunan baru tersebut, publik menantikan bagaimana BPK menjalankan mandat konstitusionalnya selama periode 2026–2031, terutama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.***
- Penulis: Hanken surya

Saat ini belum ada komentar