Tambang Emas Ilegal Ancam Kelestarian TNKS, 119 Hektare Kawasan Teridentifikasi Terdampak
- account_circle Hanken surya
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

119 Hektare Kawasan Teridentifikasi Terdampak ( Foto: Mongabay )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali menjadi ancaman serius bagi kawasan konservasi Indonesia. Di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi, hasil analisis geospasial mengidentifikasi sekitar 119,32 hektare kawasan hutan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Temuan tersebut terungkap dalam operasi terpadu yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur kejaksaan.
Penyisiran dilakukan pada 5 November 2026 di sejumlah titik, termasuk wilayah Penetai yang berada di perbatasan Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Berdasarkan hasil analisis geospasial yang disampaikan petugas, luas 119,32 hektare tersebut merupakan kawasan terdampak yang teridentifikasi di wilayah Penetai. Temuan ini menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan penelusuran dan penertiban.
Ancaman terhadap ekosistem kawasan konservasi
Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Pulau Sumatera. Kawasan ini memiliki hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati yang tinggi serta berperan menjaga keseimbangan ekosistem.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan dampak yang tidak sederhana. Pembukaan lahan, penggalian tanah, pembangunan jalur angkut, hingga penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas berpotensi mengubah kondisi lingkungan.
Kerusakan tutupan hutan juga dapat meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi sungai. Jika limbah pertambangan tidak dikelola dengan baik, kualitas air dan habitat organisme perairan dapat ikut terancam.
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh lingkungan di sekitar lokasi tambang. Masyarakat yang bergantung pada sumber air dan sumber daya alam di kawasan sekitar juga berpotensi terkena akibatnya.
Penertiban dan pemulihan kawasan
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan identifikasi lokasi, pemasangan tanda penguasaan kembali kawasan hutan, serta penelusuran terhadap alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Balai Besar TNKS juga memiliki peran dalam mengidentifikasi tingkat kerusakan dan menyiapkan langkah pemulihan ekosistem pada area yang terdampak.
Penanganan pertambangan ilegal di kawasan konservasi membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Penertiban di lapangan perlu diikuti penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat, sekaligus pemulihan lahan agar fungsi ekologis kawasan dapat kembali berjalan.
Temuan di TNKS menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan tidak cukup hanya dengan menetapkan kawasan konservasi. Pengawasan, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.***
- Penulis: Hanken surya

Saat ini belum ada komentar