Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi Penjualan dalam Kasus Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar
- account_circle Lambeku
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Jennifer Coppen
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LambeKu.com — Nama selebgram Jennifer Coppen menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry. Jennifer membantah menerima komisi dari setiap penjualan produk dan menegaskan bahwa perannya dalam kerja sama tersebut terbatas sebagai brand ambassador.
Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui akun media sosialnya, Jennifer menjelaskan bahwa kerja sama profesionalnya dengan perusahaan dimulai pada 8 Januari 2026. Tugasnya, menurut pernyataan tersebut, meliputi promosi, pembuatan konten, serta menghadiri kegiatan sesuai kontrak.
Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan dana pelanggan, transaksi, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan.
Jennifer Sebut Kontrak Kerja Sama Telah Diakhiri
Jennifer menjelaskan bahwa kontrak kerja samanya semula direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, ia menyatakan telah mengakhiri kerja sama lebih awal pada 19 Juni 2026 setelah menerima keluhan pelanggan mengenai pemenuhan pesanan.
Ia membantah menerima komisi berdasarkan persentase penjualan dan menyebut imbalan yang diterimanya sesuai kontrak profesional sebagai brand ambassador.
Jennifer juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila keterangannya diperlukan oleh pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari Jennifer mengenai perannya. Kebenaran dan aspek hukum dari dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan bukti.
Laporan Korban dan Dugaan Kerugian Rp25 Miliar
Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut adanya laporan terkait dugaan penipuan investasi emas dan perak dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp25 miliar. Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa sejumlah pelanggan diduga mengalami masalah dalam pemenuhan pesanan maupun pengembalian dana.
Kasus ini menjadi perhatian karena promosi oleh figur publik dapat memengaruhi kepercayaan calon konsumen. Meski demikian, seseorang yang pernah mempromosikan produk tidak otomatis terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana perusahaan tersebut.
Karena itu, penting membedakan antara pihak yang diduga menjalankan usaha, pihak yang melaporkan kerugian, dan figur publik yang menyatakan terikat kontrak promosi.
Konsumen Diimbau Memeriksa Legalitas dan Risiko Investasi
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengambil keputusan finansial hanya berdasarkan popularitas figur yang mempromosikan suatu produk.
Sebelum membeli emas melalui skema pre-order atau mengikuti tawaran investasi, konsumen sebaiknya memeriksa identitas perusahaan, kejelasan kontrak, mekanisme pengiriman barang, bukti transaksi, serta ketentuan pengembalian dana.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran keuntungan yang tidak masuk akal atau janji pembelian kembali yang tidak disertai ketentuan jelas.
LambeKu.com akan mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membedakan secara tegas antara dugaan, klarifikasi pihak terkait, dan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.***
- Penulis: Lambeku

Saat ini belum ada komentar