MA Kabulkan Kasasi soal Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran, Ini Amar Putusannya
- account_circle Hanken surya
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

MA Kabulkan Kasasi soal Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran ( Foto ilustrasi artificial lambeku )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Berdasarkan informasi dalam kepaniteraan MA, majelis hakim dipimpin Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Permohonan kasasi tersebut sebelumnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Putusan ini menjadi perkembangan baru dalam sengketa administrasi mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang telah menjadi perhatian publik.
Meski demikian, penting untuk membedakan objek perkara dengan persoalan lain yang mungkin berkembang dalam perdebatan publik. Putusan tersebut secara khusus menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, sehingga konsekuensi hukumnya perlu dibaca berdasarkan amar lengkap dan pertimbangan majelis hakim.
Perkembangan ini juga menegaskan pentingnya transparansi dokumen administrasi negara. Setiap keputusan pejabat publik yang menjadi objek sengketa harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai tindak lanjut atas putusan tersebut.***
- Penulis: Hanken surya

Saat ini belum ada komentar