Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polri Tetapkan 20 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Jadi Sorotan

Polri Tetapkan 20 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Jadi Sorotan

  • account_circle leksana
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

lambeKu.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak penting.

Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah hingga Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Dalam penanganan perkara korporasi, polisi mencatat 104 laporan dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.

Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang harus ditangani aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Rekomendasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kejadian kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi, serta ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Polri juga mencatat 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla perorangan. Untuk perkara tersebut, terdapat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Kepolisian menyatakan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan metode penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengembangan perkara terhadap korporasi juga masih berlangsung sehingga jumlah tersangka berpotensi bertambah.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan rawan kebakaran.

Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga diikuti proses peradilan yang transparan serta langkah pemulihan lingkungan.

Dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan ekosistem. Kebakaran juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kualitas udara di wilayah terdampak.***

  • Penulis: leksana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

    KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Polemik mengenai ketentuan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi perhatian. Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Laporan tersebut diajukan oleh Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi […]

  • Sara Wijayanto dan Demian Aditya Buka Suara Usai Cerai, Tegaskan Tak Ada KDRT maupun Orang Ketiga

    Sara Wijayanto dan Demian Aditya Buka Suara Usai Cerai, Tegaskan Tak Ada KDRT maupun Orang Ketiga

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Kabar perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya menjadi salah satu perhatian publik dunia hiburan. Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara perceraian mereka pada 8 Oktober 2026, keduanya akhirnya memberikan penjelasan mengenai keputusan untuk mengakhiri rumah tangga yang telah mereka bangun bersama. Hal yang menarik, Sara dan Demian memilih menyampaikan pesan yang relatif […]

  • Audi Marissa dan Anthony Xie Rujuk, Rumah Tangga Kembali Dipertahankan

    Audi Marissa dan Anthony Xie Rujuk, Rumah Tangga Kembali Dipertahankan

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com –  Kabar bahagia datang dari pasangan selebritas Audi Marissa dan Anthony Xie. Setelah sempat berada di tengah proses perceraian, keduanya sepakat untuk kembali mempertahankan rumah tangga setelah menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Anthony Xie, Rendi Rumapea. Menurut Rendi, Audi dan Anthony telah menandatangani kesepakatan untuk […]

  • Penggerebekan Judi Online di Cijantung Jadi Sorotan, 11 Operator Ditangkap

    Penggerebekan Judi Online di Cijantung Jadi Sorotan, 11 Operator Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Pengungkapan dugaan aktivitas judi online di sebuah rumah di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, kembali menyoroti persoalan penyalahgunaan tempat tinggal untuk menjalankan bisnis ilegal berbasis internet. Dalam pemberitaan yang terbit pada 8 Oktober 2026, sebanyak 11 operator dilaporkan ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian karena lokasi yang digunakan disebut berada […]

  • Karhutla di TN Berbak Sembilang Meluas hingga Ribuan Hektare, Pemadaman Terkendala Air

    Karhutla di TN Berbak Sembilang Meluas hingga Ribuan Hektare, Pemadaman Terkendala Air

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Hanken surya
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), yang membentang di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan, terus menjadi perhatian. Di sektor Sumatera Selatan yang berbatasan dengan kawasan taman nasional, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4.000 hingga 5.000 hektare. Tim gabungan masih berupaya memadamkan titik api yang tersebar di […]

  • Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi Penjualan dalam Kasus Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar

    Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi Penjualan dalam Kasus Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Nama selebgram Jennifer Coppen menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry. Jennifer membantah menerima komisi dari setiap penjualan produk dan menegaskan bahwa perannya dalam kerja sama tersebut terbatas sebagai brand ambassador. Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui akun media sosialnya, Jennifer menjelaskan bahwa […]

expand_less