KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Perkara Importasi
- account_circle Hanken surya
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum ( Foto: jektvnews )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum pada Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan penanganan perkara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mendukung proses penyidikan.
Penggeledahan di Kudus menjadi perhatian karena dilakukan di dua lokasi berbeda. Namun, tindakan penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap pihak atau perusahaan yang didatangi penyidik melakukan tindak pidana.
Dalam perkembangan perkara Bea Cukai yang berkaitan dengan dugaan suap importasi, KPK sebelumnya telah memproses sejumlah pihak. Penanganan kasus tersebut mencakup pihak yang terkait dengan perusahaan jasa pengiriman serta pejabat di lingkungan Bea Cukai.
KPK juga mengembangkan penyidikan untuk mendalami aspek lain dari perkara tersebut. Dalam proses penegakan hukum, penyidik dapat mengumpulkan dokumen, memeriksa keterangan, dan menelusuri bukti elektronik untuk menguji keterkaitan berbagai informasi.
Penggeledahan merupakan salah satu langkah penyidikan yang bertujuan memperoleh barang bukti yang relevan. Hasilnya perlu dinilai bersama alat bukti lain sebelum penyidik mengambil keputusan lebih lanjut mengenai status hukum pihak-pihak yang berkaitan.
Hingga informasi penggeledahan tersebut diberitakan, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa PT Djarum telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Penetapan status hukum seseorang atau pihak tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan bukti yang tersedia.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan dan pengawasan impor. Pengawasan yang kuat dibutuhkan untuk menjaga integritas pelayanan publik, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan.
Publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai hasil penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, serta perkembangan penyidikan berikutnya. Informasi tersebut penting agar pemberitaan tetap berlandaskan fakta yang telah dikonfirmasi, bukan dugaan yang belum terbukti.
lambeKu.com akan terus memantau perkembangan resmi perkara ini dan memperbarui informasi apabila KPK menyampaikan keterangan baru yang dapat diverifikasi.***
- Penulis: Hanken surya

Saat ini belum ada komentar