Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hot News » Polemik Gibran Belum Usai, 9 Hakim MK Kini Dilaporkan ke MKMK

Polemik Gibran Belum Usai, 9 Hakim MK Kini Dilaporkan ke MKMK

  • account_circle Lambeku
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LambeKu.com – Polemik soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum benar-benar berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Alih-alih menutup perdebatan, putusan tersebut justru memunculkan babak baru. Sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan itu diajukan Pian Andreo Halomoan Manurung, Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

MK Tidak Temukan Bukti yang Meyakinkan

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Namun, kesimpulan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Mahkamah beralasan Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, menurut MK, dirinya tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon wakil presiden sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa dalam kerangka sengketa hasil Pilpres.

Permohonan para pemohon akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

KPU Ikut Disorot

Putusan MK juga memberikan catatan penting terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan.

KPU menyatakan menghormati putusan tersebut. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi ketika itu, persyaratan pendidikan Gibran dinilai memenuhi syarat.

Namun, KPU juga mengakui pentingnya memperkuat prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi dokumen calon pada pemilu mendatang.

Di sinilah persoalan menjadi lebih luas.

Perdebatan publik tidak lagi semata-mata mengenai Gibran, tetapi juga menyentuh bagaimana negara melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Babak Baru di MKMK

Belum selesai perdebatan mengenai substansi putusan, laporan terhadap sembilan hakim MK membuka ruang baru untuk menguji proses pemeriksaan perkara tersebut.

Pihak pelapor menduga terdapat pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara. Laporan tersebut kemudian diperiksa oleh MKMK.

Meski demikian, laporan ke MKMK tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa para hakim telah melakukan pelanggaran. Dugaan tersebut masih harus diperiksa melalui mekanisme etik yang berlaku.

Prinsip ini penting dijaga agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses pemeriksaan selesai.

Polemik Belum Benar-Benar Padam

Putusan MK memang telah memberikan kepastian mengenai perkara yang diajukan ke Mahkamah. Namun, dari sisi politik dan opini publik, isu tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan.

Satu hal yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara temuan faktual dalam persidangan dengan konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan MK.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan. Tetapi pada saat yang sama, Mahkamah menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut karena persoalan kedudukan hukum dan tahapan pemilu yang telah berakhir.

Kondisi inilah yang kemungkinan membuat perdebatan terus bergulir.

Bagi publik, pertanyaannya sederhana: jika proses verifikasi dokumen pencalonan menjadi persoalan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan melalui mekanisme hukum apa persoalan tersebut harus diselesaikan?

Pertanyaan itu kini tidak hanya menjadi urusan Gibran atau para pemohon perkara.

Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana memastikan setiap proses pemilu berjalan dengan standar verifikasi yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dan untuk saat ini, polemik tersebut tampaknya belum menemukan titik akhir.***

  • Penulis: Lambeku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Pedagang Perempuan Dipukul di Bogor, Polisi Kantongi Identitas “Bang Jago”

    Viral Pedagang Perempuan Dipukul di Bogor, Polisi Kantongi Identitas “Bang Jago”

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Video seorang pria yang diduga memukul seorang perempuan hingga mengacak-acak barang dagangannya di Pasar Griya Bukit Jaya, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Kasus yang semula ramai diperbincangkan warganet itu kini masuk ke proses hukum. Polisi memastikan identitas pria yang dalam video viral disebut sebagai “Bang Jago” telah diketahui. Kanit Reskrim […]

  • Indonesia vs Thailand Malam Ini, SUGBK Penuh 67 Ribu Suporter, Garuda Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup

    Indonesia vs Thailand Malam Ini, SUGBK Penuh 67 Ribu Suporter, Garuda Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Pertandingan yang ditunggu-tunggu pecinta sepak bola Asia Tenggara akhirnya tiba. Timnas Indonesia menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (5/10/2026) malam. Laga penentuan gelar tersebut dijadwalkan kick-off pukul 20.00 WIB. Pertandingan dapat disaksikan melalui siaran langsung SCTV dan Indosiar serta layanan streaming Vidio. […]

  • JIS Bawa Nama Indonesia ke Dunia, Atap Buka-Tutup Raih Penghargaan Internasional

    JIS Bawa Nama Indonesia ke Dunia, Atap Buka-Tutup Raih Penghargaan Internasional

    • calendar_month 48 menit yang lalu
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com – Jakarta International Stadium (JIS) kembali membawa nama Indonesia ke panggung internasional. Kali ini bukan karena pertandingan sepak bola, melainkan karena teknologi konstruksinya. JIS meraih penghargaan pada ajang Bentley Year in Infrastructure (YII) Awards 2026 yang berlangsung di Singapura. Proyek tersebut mendapat penghargaan dalam kategori rekayasa struktur melalui karya bertema rancangan atap buka-tutup terbesar. Penghargaan […]

  • Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan TPPU Hampir Rp350 Miliar

    Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan TPPU Hampir Rp350 Miliar

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com –  Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai hampir Rp350 miliar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum mengungkap Febrie didakwa menerima […]

  • Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Babak Akhir, MK Siapkan Putusan 5–6 Oktober 2026

    Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Babak Akhir, MK Siapkan Putusan 5–6 Oktober 2026

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com –  Sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli dari para […]

  • Proyek Data Center AI Rp3,5 Triliun di Purwakarta Disorot, AMDAL Jadi Pertanyaan

    Proyek Data Center AI Rp3,5 Triliun di Purwakarta Disorot, AMDAL Jadi Pertanyaan

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Proyek pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) senilai sekitar Rp3,5 triliun di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian setelah pemerintah daerah menyoroti persoalan perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Proyek tersebut dikaitkan dengan pembangunan data center AI milik BDx. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya meminta agar proses terkait AMDAL dilakukan […]

expand_less