Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan TPPU Hampir Rp350 Miliar
- account_circle Lambeku
- calendar_month 57 menit yang lalu
- print Cetak

mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lambeku.com – Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai hampir Rp350 miliar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum mengungkap Febrie didakwa menerima dan kemudian menyembunyikan atau menyamarkan uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan dakwaan, nilai penerimaan yang diduga disamarkan mencapai Rp346 miliar lebih dan 440 ribu dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp7,9 miliar jika dikonversikan ke rupiah.
Jaksa menyebut uang tersebut kemudian ditempatkan dan ditransfer melalui sejumlah rekening, digunakan sebagai modal usaha pada perusahaan yang memiliki keterkaitan, serta dibelanjakan untuk membeli berbagai aset.
Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar
Tak hanya mengungkap dugaan TPPU ratusan miliar rupiah, jaksa juga mendakwa adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Dalam dakwaan, Febrie disebut diduga menerima uang sebesar Rp55 miliar pada 2020.
Uang tersebut disebut diserahkan dalam tiga tahap dengan menggunakan mata uang dolar Singapura. Jaksa mendalilkan pemberian uang itu berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Dakwaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki tahap persidangan.
Namun seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Febrie memiliki hak untuk membantah dan mengajukan pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan penuntut umum.
Perkara Berkaitan dengan Jiwasraya dan ASABRI
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, termasuk perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Dalam perkara TPPU ini, Febrie tidak sendiri. Dua terdakwa lain, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2026.
Penyidik sebelumnya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan barang bukti dalam perkara tersebut. Nilai barang bukti yang disebut dalam pemberitaan mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk uang tunai, valuta asing, serta emas.
Uang, Aset dan Pertanyaan Besar di Persidangan
Terungkapnya dugaan penerimaan hampir Rp350 miliar membuat persidangan Febrie menjadi perhatian publik.
Kasus ini bukan hanya berbicara mengenai jumlah uang yang sangat besar, tetapi juga menyentuh persoalan serius mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara hukum.
Kini pembuktian akan bergeser ke ruang persidangan.
Jaksa harus membuktikan satu per satu sumber uang, mekanisme penerimaan, hubungan antara uang dengan tindak pidana asal, serta bagaimana uang tersebut kemudian diduga disamarkan melalui rekening, perusahaan maupun pembelian aset.
Sebaliknya, pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan keterangan yang diajukan penuntut umum.
Dengan demikian, angka hampir Rp350 miliar yang muncul dalam dakwaan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sidang Menjadi Ujian Pembuktian
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses panjang untuk menguji dakwaan terhadap Febrie Adriansyah.
Perhatian publik kini tertuju pada bagaimana jaksa membuktikan dugaan aliran uang tersebut dan bagaimana tim penasihat hukum terdakwa memberikan bantahan dalam persidangan-persidangan berikutnya.
Satu hal yang pasti, perkara ini membawa sorotan besar terhadap integritas penegakan hukum.
Sebab ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum menghadapi dakwaan TPPU bernilai ratusan miliar rupiah, ruang persidangan tidak hanya menjadi tempat menguji sebuah perkara, tetapi juga menjadi arena untuk membuktikan apakah seluruh konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan alat bukti.***
- Penulis: Lambeku


Saat ini belum ada komentar