Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Selebritas » Kasus Betrand Peto Memasuki Babak Baru, Polisi Siapkan Gelar Perkara Usai Pemeriksaan

Kasus Betrand Peto Memasuki Babak Baru, Polisi Siapkan Gelar Perkara Usai Pemeriksaan

  • account_circle Lambeku
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LambeKu.com — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto memasuki tahapan penting. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkembangan ini membuat perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan putra Ruben Onsu tersebut kembali meningkat.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto yang diberitakan pada 9 Oktober 2026, Betrand diperiksa selama sekitar delapan jam dengan 54 pertanyaan dari penyidik.

Keterangan tersebut akan dicocokkan dengan alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

Apa yang Akan Ditentukan Polisi?

Gelar perkara merupakan tahapan untuk mengevaluasi hasil penanganan suatu perkara dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan bukti yang tersedia.

Dalam kasus ini, penyidik akan menilai apakah terdapat unsur pidana yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan atau mengambil keputusan lain sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, rencana gelar perkara tidak dapat dimaknai sebagai tanda bahwa tuduhan telah terbukti.

Proses tersebut justru menjadi bagian dari upaya penyidik menilai fakta secara lebih menyeluruh.

Pemeriksaan Menelusuri Kronologi

Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra, menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik antara lain berkaitan dengan kronologi keberadaan kliennya di lokasi kejadian, aktivitas selama berada di tempat tersebut, serta pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan.

Informasi ini menunjukkan bahwa penyidik berupaya menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan.

Namun, hasil pemeriksaan secara lengkap belum dapat disimpulkan hanya dari jumlah pertanyaan yang diajukan.

Publik Perlu Menunggu Hasil Resmi

Kasus yang melibatkan figur terkenal sering kali berkembang menjadi perdebatan di media sosial. Berbagai potongan informasi dapat memunculkan penilaian sebelum proses hukum selesai.

Dalam situasi seperti ini, penting untuk tetap membedakan status terlapor dari status tersangka, apalagi putusan bersalah.

Hak semua pihak untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses hukum yang adil harus tetap dihormati.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil gelar perkara dan keputusan resmi penyidik.

Bagi publik, hal yang paling penting bukan sekadar siapa yang menjadi bahan perbincangan, melainkan apakah proses hukum mampu mengungkap fakta secara objektif.***

  • Penulis: Lambeku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

    Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Oktober 2026. KPK menyebut Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan […]

  • Polemik Gibran Belum Usai, 9 Hakim MK Kini Dilaporkan ke MKMK

    Polemik Gibran Belum Usai, 9 Hakim MK Kini Dilaporkan ke MKMK

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com – Polemik soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum benar-benar berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Alih-alih menutup perdebatan, putusan tersebut justru memunculkan babak baru. Sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu diajukan Pian Andreo Halomoan Manurung, Ketua Umum […]

  • Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Janji Tindak Tegas

    Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Janji Tindak Tegas

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Dugaan sebuah rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, digunakan sebagai tempat operasional judi online memicu perhatian publik. Kasus tersebut menjadi ramai setelah informasi mengenai penggerebekan rumah dinas tersebut beredar. Rumah itu diduga berkaitan dengan seorang perwira aktif TNI AD yang disebut menyewakannya kepada pihak lain. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal […]

  • Malam Ini MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Babak Penentu Perkara PHPU

    Malam Ini MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Babak Penentu Perkara PHPU

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambemu.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak akhir perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK dijadwalkan membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Agenda tersebut tercantum dalam jadwal resmi persidangan MK […]

  • Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai, Diputus Verstek

    Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai, Diputus Verstek

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya akhirnya resmi berakhir di meja hijau. Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2026) mengabulkan gugatan cerai Sara terhadap Demian melalui putusan verstek. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian tidak hadir dalam dua kali persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Setelah pemanggilan kedua kembali tidak dihadiri, […]

  • Sara Wijayanto dan Demian Aditya Buka Suara Usai Cerai, Tegaskan Tak Ada KDRT maupun Orang Ketiga

    Sara Wijayanto dan Demian Aditya Buka Suara Usai Cerai, Tegaskan Tak Ada KDRT maupun Orang Ketiga

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Kabar perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya menjadi salah satu perhatian publik dunia hiburan. Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara perceraian mereka pada 8 Oktober 2026, keduanya akhirnya memberikan penjelasan mengenai keputusan untuk mengakhiri rumah tangga yang telah mereka bangun bersama. Hal yang menarik, Sara dan Demian memilih menyampaikan pesan yang relatif […]

expand_less