Polemik Gibran Belum Usai, 9 Hakim MK Kini Dilaporkan ke MKMK
- account_circle Lambeku
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

9 Hakim MK Kini Dilaporkan ke MKMK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LambeKu.com – Polemik soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum benar-benar berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Alih-alih menutup perdebatan, putusan tersebut justru memunculkan babak baru. Sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan itu diajukan Pian Andreo Halomoan Manurung, Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
MK Tidak Temukan Bukti yang Meyakinkan
Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Namun, kesimpulan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah beralasan Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, menurut MK, dirinya tidak lagi berada dalam posisi sebagai calon wakil presiden sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa dalam kerangka sengketa hasil Pilpres.
Permohonan para pemohon akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
KPU Ikut Disorot
Putusan MK juga memberikan catatan penting terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan.
KPU menyatakan menghormati putusan tersebut. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi ketika itu, persyaratan pendidikan Gibran dinilai memenuhi syarat.
Namun, KPU juga mengakui pentingnya memperkuat prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi dokumen calon pada pemilu mendatang.
Di sinilah persoalan menjadi lebih luas.
Perdebatan publik tidak lagi semata-mata mengenai Gibran, tetapi juga menyentuh bagaimana negara melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Babak Baru di MKMK
Belum selesai perdebatan mengenai substansi putusan, laporan terhadap sembilan hakim MK membuka ruang baru untuk menguji proses pemeriksaan perkara tersebut.
Pihak pelapor menduga terdapat pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara. Laporan tersebut kemudian diperiksa oleh MKMK.
Meski demikian, laporan ke MKMK tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa para hakim telah melakukan pelanggaran. Dugaan tersebut masih harus diperiksa melalui mekanisme etik yang berlaku.
Prinsip ini penting dijaga agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses pemeriksaan selesai.
Polemik Belum Benar-Benar Padam
Putusan MK memang telah memberikan kepastian mengenai perkara yang diajukan ke Mahkamah. Namun, dari sisi politik dan opini publik, isu tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan.
Satu hal yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara temuan faktual dalam persidangan dengan konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan MK.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan. Tetapi pada saat yang sama, Mahkamah menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut karena persoalan kedudukan hukum dan tahapan pemilu yang telah berakhir.
Kondisi inilah yang kemungkinan membuat perdebatan terus bergulir.
Bagi publik, pertanyaannya sederhana: jika proses verifikasi dokumen pencalonan menjadi persoalan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan melalui mekanisme hukum apa persoalan tersebut harus diselesaikan?
Pertanyaan itu kini tidak hanya menjadi urusan Gibran atau para pemohon perkara.
Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana memastikan setiap proses pemilu berjalan dengan standar verifikasi yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan untuk saat ini, polemik tersebut tampaknya belum menemukan titik akhir.***
- Penulis: Lambeku


Saat ini belum ada komentar