Enam Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP soal Pencalonan Gibran, Ini Duduk Perkaranya
- account_circle Lambeku
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Enam Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP soal Pencalonan Gibran, Ini Duduk Perkaranya ( foto ilustrasi artificial lambeku )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lambeku.com – Enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI), Senin (12/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pihak pelapor menduga terdapat pelanggaran kode etik dalam proses penyelenggaraan pemilu tersebut.
Ketua APAI, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah prinsip kode etik yang diduga dilanggar. Dugaan itu, menurut pelapor, berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Pelapor Soroti Akses Pengawasan
Salah satu hal yang disoroti APAI adalah persoalan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Sistem Informasi Pencalonan atau Silon dalam proses verifikasi persyaratan calon.
Menurut keterangan pihak pelapor yang diberitakan Okezone, persoalan akses tersebut dinilai berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan.
Namun, keterangan itu merupakan bagian dari dalil yang disampaikan pelapor. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik harus merujuk pada proses pemeriksaan dan keputusan lembaga yang berwenang.
Apa Peran DKPP?
DKPP merupakan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan yang masuk perlu melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan, termasuk penilaian atas kelengkapan dan materi pengaduan.
Karena itu, pelaporan terhadap komisioner KPU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran etik telah terjadi. Kesimpulan mengenai perkara harus menunggu proses dan keputusan resmi DKPP.
Isu ini kembali menempatkan integritas penyelenggara pemilu dalam sorotan publik, terutama terkait transparansi tahapan pencalonan dan hubungan kerja antara KPU dan Bawaslu.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penanganan laporan oleh DKPP. Publik perlu mengikuti informasi resmi lembaga tersebut untuk mengetahui status pengaduan, materi yang diperiksa, serta keputusan apabila perkara berlanjut ke persidangan etik.***
- Penulis: Lambeku

Saat ini belum ada komentar