Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum soal Video Call yang Tersebar, Polisi Dalami Laporan
- account_circle Nindya Suci
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Ruben Onsu ( foto: Liputan6 )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Nama presenter Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten elektronik yang berkaitan dengan video call pribadinya. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya pada Oktober 2026.
Kasus ini mencuat setelah video call yang melibatkan Ruben beredar di media sosial dan memicu beragam komentar publik. Pihak Ruben menempuh jalur hukum karena menilai penyebaran tersebut merugikan nama baiknya.
Berdasarkan pemberitaan detikNews, terdapat dua laporan polisi yang diajukan terkait dugaan tindak pidana melalui media elektronik. Laporan pertama disampaikan pada 11 Oktober 2026.
Dua Laporan Menjadi Perhatian Polisi
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyebaran konten elektronik dan pencemaran nama baik. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan materi laporan serta ketentuan hukum yang dinilai relevan oleh pelapor.
Dalam perkara semacam ini, penyidik perlu memeriksa bukti digital, kronologi penyebaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Laporan polisi sendiri belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Semua dugaan tetap perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
Publik Diimbau Tidak Ikut Menyebarkan Konten
Kasus tersebut kembali mengingatkan masyarakat mengenai risiko menyebarkan video atau percakapan pribadi tanpa memahami konteks dan konsekuensi hukumnya.
Konten yang viral belum tentu memberikan gambaran lengkap mengenai suatu peristiwa. Karena itu, warganet sebaiknya tidak terburu-buru menghakimi pihak yang terlibat atau menyebarluaskan kembali materi yang berpotensi melanggar privasi.
Bagi Ruben, langkah hukum menjadi upaya untuk menindaklanjuti dugaan kerugian yang ia alami. Sementara itu, perkembangan perkara masih bergantung pada pemeriksaan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
lambeKu.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak privasi semua pihak.***
- Penulis: Nindya Suci

Saat ini belum ada komentar