KPK Tahan Lima Tersangka Kasus BNPB, Dana Penanganan Bencana Jadi Sorotan
- account_circle Lambeku
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus BNPB, Dana Penanganan Bencana Jadi Sorotan ( Foto: KPK goid )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lambeku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rustian sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang disampaikan KPK.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan keterangan KPK , lima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Bima Setiawan disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Gabriel Purwaka Sigit merupakan pejabat pada unit pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB, sedangkan Richard Erlangga juga disebut sebagai tenaga ahli kepala BNPB. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan melaksanakan gelar perkara. Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian?
Dana kebencanaan memiliki peran penting untuk mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk ketika masyarakat membutuhkan bantuan setelah bencana terjadi.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan atau penggunaan dana tersebut menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara transparan dan akuntabel.
KPK juga menyatakan bahwa pemanggilan Kepala BNPB Suharyanto sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan dan relevansi berdasarkan analisis penyidik. Pernyataan tersebut tidak berarti bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Publik Menunggu Perkembangan Penyidikan
Perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan, termasuk pengungkapan konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan.
KPK perlu menguraikan perkara berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
Informasi mengenai status hukum pihak-pihak lain harus menunggu pengumuman resmi KPK. Sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, para tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.***
- Penulis: Lambeku

Saat ini belum ada komentar