Terungkap! Dugaan Penyadapan Presiden Berlangsung Sejak 2025, Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus
- account_circle Ary Arjuno
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Terungkap! Dugaan Penyadapan Presiden Berlangsung Sejak 2025 ( Foto ilustrasi artificial lambeku )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting mulai mengungkap persoalan yang lebih luas.
Bareskrim Polri menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan melibatkan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur yang semestinya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena sistem intersepsi komunikasi semestinya digunakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.
Siapa saja yang diduga menjadi sasaran?
Bareskrim menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha disebut masuk dalam daftar nomor yang diduga dipantau.
Namun, hingga konferensi pers tersebut, belum seluruh identitas sasaran maupun jumlah nomor yang diduga disadap diungkap kepada publik.
Penyidik juga belum membeberkan isi komunikasi yang diduga diperoleh melalui aktivitas tersebut.
Data hasil sadapan diduga dihapus
Salah satu bagian penting dalam penyidikan adalah dugaan penghapusan file hasil penyadapan.
Menurut keterangan Kabareskrim, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Aktivitas tersebut disebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan itulah yang menjadi titik awal penanganan perkara oleh Bareskrim.
Dugaan penghapusan data membuat pemeriksaan forensik digital menjadi bagian penting dalam penyidikan. Penyidik perlu menelusuri apakah file benar-benar telah dihapus, apakah masih ada salinan atau jejak digital, serta siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem.
Barang bukti elektronik disita
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk. Barang bukti elektronik tersebut akan membantu menelusuri komunikasi dan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyadapan.
Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, sementara dua tersangka lainnya diidentifikasi sebagai Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya disebut telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Yusril: Belum ada indikasi makar
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Yusril menyatakan sejauh ini belum ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar. Ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan masih menjadi fokus penanganan, sementara kepentingan di balik aktivitas tersebut masih didalami.
Pernyataan itu penting untuk menjaga agar pembahasan perkara tetap berada pada fakta yang telah disampaikan aparat, bukan berkembang menjadi dugaan yang belum terbukti.
Pengawasan penyadapan menjadi sorotan
Kasus ini membuka kembali perhatian terhadap tata kelola penggunaan teknologi pengawasan komunikasi oleh aparat penegak hukum.
Penggunaan sistem intersepsi membutuhkan pengawasan dan dasar hukum yang jelas. Tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, teknologi yang semestinya mendukung penegakan hukum berpotensi menimbulkan persoalan privasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai bagaimana akses ke sistem LIMS digunakan, siapa yang memberikan perintah, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau menerima hasil penyadapan.
Bareskrim masih harus membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti elektronik.
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga bagaimana sistem pengawasan komunikasi dijalankan dan bagaimana negara memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan di luar ketentuan hukum.***
- Penulis: Ary Arjuno

Saat ini belum ada komentar