Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Tinggi Polri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
- account_circle Hanken surya
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- print Cetak

Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Tinggi Polri sebagai Tersangka ( Foto ilustrasi artificial lambeku )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Dalam pemberitaan konferensi pers tersebut, ketiganya diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sesuai prosedur.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Dalam proses penyidikan,
Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kepolisian serta privasi sejumlah pejabat dan tokoh publik.
Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara akan terus berjalan sesuai proses hukum.
Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan yang adil.
Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.***
- Penulis: Hanken surya

Saat ini belum ada komentar