Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Dugaan Perannya

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Dugaan Perannya

  • account_circle Ary Arjuno
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

lambeKu.com – Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Dua nama lainnya diidentifikasi sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penyadapan yang berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Penetapan Listyo menjadi perhatian karena ia pernah menjabat Kapolri sebelum dipercaya mengemban jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur

Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan secara sah. Dalam penegakan hukum, penggunaannya harus memiliki dasar dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penyidik menduga proses penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Nomor-nomor yang dimasukkan ke sistem tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Sasaran dugaan penyadapan disebut tidak hanya mencakup Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor yang diduga dipantau.

Apa peran Listyo dalam perkara ini?

Pertanyaan utama yang muncul setelah penetapan tersangka adalah bagaimana peran masing-masing pihak dalam dugaan penyadapan tersebut.

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada publik, Bareskrim menyebut adanya dugaan perintah penyadapan tanpa prosedur.

Namun, rincian mengenai siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan tindakan teknis, dan bagaimana pembagian tanggung jawab setiap tersangka belum dijelaskan secara terperinci.

Rentang waktu kejadian juga menjadi hal penting. Penyidik menyebut dugaan aktivitas berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Karena itu, penentuan waktu setiap tindakan dan kewenangan masing-masing pihak ketika peristiwa terjadi perlu menjadi bagian dari proses pembuktian.

Hingga informasi yang tersedia pada 3 November 2026, belum ada keterangan terperinci yang mengungkap isi komunikasi yang diduga disadap maupun tujuan pengumpulan informasi tersebut.

Dengan demikian, dugaan motif politik atau kepentingan tertentu belum dapat dipastikan.

Listyo dan dua tersangka lainnya ditahan

Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah barang bukti elektronik turut disita, yakni 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri komunikasi, akses terhadap sistem, serta aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, penerapan pasal tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan.

Menunggu penjelasan lebih lengkap

Kasus yang menyeret nama Listyo Sigit masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai bentuk perintah yang diduga diberikan, waktu keterlibatan setiap tersangka, dan tujuan penyadapan.

Penjelasan mengenai hal-hal tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya bergantung pada spekulasi di media sosial.

Status tersangka juga tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.***

  • Penulis: Ary Arjuno

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Ini MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Babak Penentu Perkara PHPU

    Malam Ini MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Babak Penentu Perkara PHPU

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambemu.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak akhir perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK dijadwalkan membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Agenda tersebut tercantum dalam jadwal resmi persidangan MK […]

  • Sabrina Chairunnisa Spill Kekasih Baru, Sosok Misterius Bikin Netizen Penasaran

    Sabrina Chairunnisa Spill Kekasih Baru, Sosok Misterius Bikin Netizen Penasaran

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Sabrina Chairunnisa kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan momen romantis bersama seorang pria yang diduga merupakan kekasih barunya. Unggahan tersebut muncul bertepatan dengan National Boyfriend Day, Sabtu (3/10/2026), dan kemudian kembali menjadi perbincangan setelah dibagikan melalui akun TikTok pribadinya pada Minggu (4/10/2026). Sabrina menuliskan ucapan sederhana, “Happy Boyfriend’s Day”, yang langsung memancing rasa penasaran […]

  • Longsor Timbun Penginapan Glamping di Badung Bali, Dua Pengunjung Masih Dicari Tim SAR

    Longsor Timbun Penginapan Glamping di Badung Bali, Dua Pengunjung Masih Dicari Tim SAR

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2026
    • account_circle Hanken surya
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Badung, Bali, memicu longsor di kawasan wisata Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Dua pengunjung dilaporkan diduga tertimbun material longsoran setelah sebuah bangunan penginapan terdampak pada Minggu (1/11/2026) malam. Informasi kejadian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada Senin (2/11/2026) pagi. Laporan awal disampaikan […]

  • Foto Gibran Diturunkan di DPRD Sukabumi, Novi Anggriani Singgung Etika Pejabat Publik

    Foto Gibran Diturunkan di DPRD Sukabumi, Novi Anggriani Singgung Etika Pejabat Publik

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com – Politikus perempuan asal Depok, Novi Anggriani, menyoroti tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Menurut Novi, peristiwa tersebut perlu dilihat bukan hanya dari perspektif politik, tetapi juga dari sisi etika pejabat publik dan penghormatan terhadap institusi negara. […]

  • Berlliana Lovell Layangkan Somasi Usai Dugaan Pelecehan saat Live TikTok, Minta Maaf Langsung

    Berlliana Lovell Layangkan Somasi Usai Dugaan Pelecehan saat Live TikTok, Minta Maaf Langsung

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Putri Alia
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Selebgram dan aktris Berlliana Lovell mengambil langkah hukum setelah mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal saat melakukan siaran langsung di TikTok. Melalui tim kuasa hukumnya, Berlliana melayangkan somasi kepada terduga pelaku dan meminta permintaan maaf disampaikan secara langsung. Peristiwa tersebut bermula ketika Berlliana melakukan siaran langsung dan menerima ajakan kolaborasi melalui fitur Player Knockout […]

  • Ledakan Pasar Cimanggis Tewaskan 2 Orang dan Lukai 11 Korban, Polisi Selidiki Penyebabnya

    Ledakan Pasar Cimanggis Tewaskan 2 Orang dan Lukai 11 Korban, Polisi Selidiki Penyebabnya

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    lambeKu.com, Tangerang Selatan – Ledakan yang mengguncang kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka. Polisi masih menyelidiki penyebab ledakan tersebut melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara dan analisis laboratorium forensik. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan di lokasi […]

expand_less