Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tambang Emas Ilegal Ancam Kelestarian TNKS, 119 Hektare Kawasan Teridentifikasi Terdampak

Tambang Emas Ilegal Ancam Kelestarian TNKS, 119 Hektare Kawasan Teridentifikasi Terdampak

  • account_circle Hanken surya
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

lambeKu.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali menjadi ancaman serius bagi kawasan konservasi Indonesia. Di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi, hasil analisis geospasial mengidentifikasi sekitar 119,32 hektare kawasan hutan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Temuan tersebut terungkap dalam operasi terpadu yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur kejaksaan.

Penyisiran dilakukan pada 5 November 2026 di sejumlah titik, termasuk wilayah Penetai yang berada di perbatasan Kabupaten Kerinci dan Merangin.

Berdasarkan hasil analisis geospasial yang disampaikan petugas, luas 119,32 hektare tersebut merupakan kawasan terdampak yang teridentifikasi di wilayah Penetai. Temuan ini menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan penelusuran dan penertiban.

Ancaman terhadap ekosistem kawasan konservasi

Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Pulau Sumatera. Kawasan ini memiliki hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati yang tinggi serta berperan menjaga keseimbangan ekosistem.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan dampak yang tidak sederhana. Pembukaan lahan, penggalian tanah, pembangunan jalur angkut, hingga penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas berpotensi mengubah kondisi lingkungan.

Kerusakan tutupan hutan juga dapat meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi sungai. Jika limbah pertambangan tidak dikelola dengan baik, kualitas air dan habitat organisme perairan dapat ikut terancam.

Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh lingkungan di sekitar lokasi tambang. Masyarakat yang bergantung pada sumber air dan sumber daya alam di kawasan sekitar juga berpotensi terkena akibatnya.

Penertiban dan pemulihan kawasan

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan identifikasi lokasi, pemasangan tanda penguasaan kembali kawasan hutan, serta penelusuran terhadap alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Balai Besar TNKS juga memiliki peran dalam mengidentifikasi tingkat kerusakan dan menyiapkan langkah pemulihan ekosistem pada area yang terdampak.

Penanganan pertambangan ilegal di kawasan konservasi membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Penertiban di lapangan perlu diikuti penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat, sekaligus pemulihan lahan agar fungsi ekologis kawasan dapat kembali berjalan.

Temuan di TNKS menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan tidak cukup hanya dengan menetapkan kawasan konservasi. Pengawasan, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.***

  • Penulis: Hanken surya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya: 5 Orang Luka, 41 Bangunan Terdampak

    Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya: 5 Orang Luka, 41 Bangunan Terdampak

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com –  Ledakan keras mengguncang kawasan Ruko San Antonio, Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/10/2026) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.11 WIB tersebut mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka. Ledakan juga menimbulkan kerusakan pada puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan perkembangan terbaru, polisi mencatat sedikitnya 41 bangunan […]

  • Pesta Narkoba di Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Sediakan Narkoba dan Alat Pesta

    Pesta Narkoba di Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Sediakan Narkoba dan Alat Pesta

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Kasus dugaan pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memasuki babak baru. Setelah video aktivitas sejumlah warga binaan di dalam kamar hunian viral di media sosial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya dugaan keterlibatan pegawai dalam penyediaan narkoba dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi […]

  • Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla, Tiga Berstatus PMA

    Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla, Tiga Berstatus PMA

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle leksana
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi berstatus penanaman modal asing (PMA). Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurut Suyudi, proses hukum terhadap […]

  • Survei Ungkap 91 Persen Pengemudi Ojol Punya Utang, Beban Hidup Makin Berat

    Survei Ungkap 91 Persen Pengemudi Ojol Punya Utang, Beban Hidup Makin Berat

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
    • account_circle leksana
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Kondisi ekonomi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian setelah sebuah riset mengungkap sebagian besar pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi masih memiliki utang atau cicilan aktif. Riset IDEAS yang dirilis pada September 2026 menunjukkan sekitar 91 persen pengemudi ojol yang disurvei memiliki utang atau cicilan yang masih berjalan. Temuan ini menggambarkan tekanan keuangan […]

  • Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Dugaan Perannya

    Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Dugaan Perannya

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
    • account_circle Ary Arjuno
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah […]

  • Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sejumlah Isu Publik Masih Jadi Sorotan

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sejumlah Isu Publik Masih Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Ary Arjuno
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahun kedua pada Oktober 2026. Sejumlah kebijakan pemerintah dan persoalan nasional masih menjadi perhatian masyarakat. Dalam pemberitaan menjelang dua tahun pemerintahan, berbagai isu yang mengemuka antara lain penegakan hukum, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pelaksanaan program pemerintah. Periode ini […]

expand_less