KPK Panggil Nusron Wahid, Hingga Siang Menteri ATR/BPN Belum Hadir
- account_circle Lambeku
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lambeku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Namun hingga siang hari, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menunggu kedatangan Nusron untuk menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik guna memperjelas konstruksi perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berkaitan dengan Perkara HGB di Kabupaten Bogor
Kasus yang sedang ditangani KPK tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami bagaimana konstruksi perkara tersebut berjalan.
KPK Minta Kooperatif
KPK menyatakan meyakini Nusron Wahid akan memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Budi, kehadiran Nusron dibutuhkan untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang didalami.
KPK juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dengan posisi sebagai saksi, pemeriksaan Nusron tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
Justru keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan hubungan antaraktor dalam perkara yang sedang disidik.
Sorotan Publik Kini Tertuju ke Gedung KPK
Pemanggilan seorang menteri aktif oleh lembaga antirasuah tentu menjadi perhatian publik.
Apalagi perkara yang didalami berkaitan dengan sektor pertanahan dan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor—wilayah yang memiliki nilai ekonomi dan kepentingan pembangunan yang besar.
Kini perhatian publik menunggu apakah Nusron akan hadir memenuhi panggilan KPK dan apa saja informasi yang akan disampaikan dalam pemeriksaan tersebut.
Namun sampai informasi terbaru Rabu siang, KPK masih menunggu kehadiran Menteri ATR/BPN itu.***
- Penulis: Lambeku


Saat ini belum ada komentar