Efriza: Bekasi Butuh Kepastian Kepemimpinan, Jangan Sampai Pemerintahan Tersandera Konflik Politik
- account_circle Lambeku
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Indo1.id – Kabupaten Bekasi dinilai membutuhkan kepastian mengenai arah kepemimpinan definitif setelah perkara hukum yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berkekuatan hukum tetap. Kepastian tersebut dianggap penting agar roda pemerintahan, pelayanan publik dan agenda pembangunan tidak ikut terseret dalam dinamika politik pascakasus hukum.
Pengamat Politik sekaligus Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, mengatakan status hukum yang telah berkekuatan hukum tetap membawa konsekuensi terhadap aspek politik dan pemerintahan daerah.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bekasi kini membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang nantinya memegang mandat definitif sebagai kepala daerah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Status inkrah Ade Kuswara berdampak terhadap aspek politik dan kepemimpinan. Dengan status bupati yang sudah inkrah, pemerintahan Kabupaten Bekasi tentunya membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memegang mandat definitif,” kata Efriza ketika dihubungi, Kamis (8/10).
Efriza menegaskan, persoalan hukum yang menimpa seorang kepala daerah harus dipisahkan dari keberlangsungan pemerintahan. Kasus hukum merupakan persoalan personal, sedangkan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat merupakan tanggung jawab institusional yang harus tetap berjalan.
“Semestinya tersampaikan pesan kuat kepada publik bahwa kasus hukum itu personal, tetapi pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Jangan Sampai Pelayanan Publik Ikut Terganggu
Menurut Efriza, salah satu hal yang harus dihindari dalam situasi transisi kepemimpinan adalah munculnya kevakuman atau perlambatan pemerintahan.
Ia mengingatkan agar persoalan pergantian kepemimpinan tidak berdampak terhadap pelayanan masyarakat, pengambilan keputusan pemerintahan, penyerapan anggaran maupun pelaksanaan program pembangunan.
Kabupaten Bekasi, kata dia, memiliki berbagai agenda pemerintahan yang harus tetap berjalan tanpa menunggu selesainya seluruh dinamika politik.
“Yang harus dijaga adalah pelayanan publik, pembangunan dan pengelolaan pemerintahan tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan politik dan hukum yang terjadi di tingkat elite,” kata Efriza.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. DPRD dinilai tidak perlu larut dalam tarik-menarik kepentingan politik terkait proses pergantian kepala daerah.
Menurut Efriza, DPRD dapat menunggu surat resmi dari pemerintah provinsi mengenai pemberhentian bupati dan proses pengisian jabatan kepala daerah. Namun, mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses administratif yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Boleh saja DPRD berpikir dan berkomentar bahwa mereka menunggu surat resmi dari pemerintah provinsi terkait pemberhentian bupati dan pengangkatan bupati definitif, tetapi itu hanya persoalan administratif yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui rapat paripurna,” jelasnya.
DPRD Diminta Menjadi Penjaga Kesinambungan Pemerintahan
Efriza menilai DPRD seharusnya mengambil posisi sebagai institusi yang ikut menjaga kesinambungan pemerintahan, bukan memperpanjang polemik politik.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Bekasi lebih membutuhkan kinerja nyata dibandingkan perdebatan elite mengenai proses pergantian kepala daerah.
“Yang terpenting adalah bekerja kepada rakyat. DPRD sebaiknya menjadi penjaga kesinambungan pemerintahan, bukan menyampaikan komentar-komentar yang sekadar meramaikan sehingga terkesan terjadi perpanjangan konflik politik pascakasus hukum Ade Kunang,” tegas Efriza.
Ia berharap seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama selama proses administrasi pergantian kepala daerah berlangsung.
Plt Bupati Harus Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
Sementara terkait posisi Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Efriza melihatnya sebagai bagian dari fase transisi pemerintahan yang harus dikelola secara efektif.
Asep, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik, pembangunan daerah dan penyerapan APBD tetap berjalan.
Sejumlah agenda penting pemerintahan Kabupaten Bekasi juga masih harus diselesaikan, termasuk pembahasan Perubahan APBD 2026 dan sejumlah rancangan peraturan daerah.
“Posisi Plt secara politik tetap memiliki keterbatasan dibanding kepala daerah definitif, sehingga wajar jika muncul kebutuhan mempercepat kepastian status kepemimpinan,” ujar Efriza.
Namun, keterbatasan status sebagai pelaksana tugas tidak boleh menjadi alasan berhentinya pelayanan maupun pembangunan daerah.
Menurut Efriza, Asep perlu menjaga fokus pemerintahan pada berbagai persoalan konkret yang dihadapi masyarakat, seperti kekeringan pertanian, infrastruktur serta percepatan penyerapan anggaran.
Dengan demikian, proses transisi politik tidak mengganggu kebutuhan masyarakat yang bersifat langsung dan mendesak.
Proses Pergantian Harus Cepat dan Sesuai Aturan
Efriza selanjutnya meminta DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat memastikan seluruh proses administrasi terkait pergantian bupati berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kepastian hukum dan administrasi diperlukan agar tidak muncul ruang tafsir maupun ketidakpastian politik yang berkepanjangan.
“Proses administrasi pergantian bupati perlu dilaksanakan dengan cepat, transparan, dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setelah perkara Ade Kuswara Kunang berkekuatan hukum tetap, perhatian publik semestinya diarahkan pada proses konstitusional dan administratif untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Kunang sebelumnya terpilih bersama Asep Surya Atmaja sebagai pasangan kepala daerah Kabupaten Bekasi untuk periode 2025-2030.
Dalam situasi tersebut, proses pemberhentian maupun pengisian jabatan bupati harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Efriza menyebut posisi Asep sebagai wakil bupati terpilih sekaligus Plt Bupati Bekasi menjadi bagian dari dinamika pemerintahan saat ini. Namun, status definitif kepala daerah tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kalkulasi kepentingan politik.
“Keputusan definitif tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi, bukan semata-mata kalkulasi politik,” tegasnya.
Bekasi Jangan Kembali Tersandera Elite
Pada akhirnya, Efriza menilai persoalan utama yang harus segera dijawab bukan sekadar siapa yang akan menduduki kursi bupati, melainkan bagaimana memastikan pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap efektif dan berpihak kepada masyarakat.
Kepastian kepemimpinan diperlukan agar program pembangunan, pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan berkelanjutan.
Ia mengingatkan agar proses transisi tidak berubah menjadi arena baru pertarungan kepentingan elite yang pada akhirnya justru mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Intinya, Bekasi sekarang membutuhkan kepastian kepemimpinan, bukan kembali tersandera oleh tarik-menarik kepentingan elite,” pungkas Efriza.***
- Penulis: Lambeku


Saat ini belum ada komentar