Foto Gibran Diturunkan di DPRD Sukabumi, Novi Anggriani Singgung Etika Pejabat Publik
- account_circle Lambeku
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

Politikus Depok, Novi Anggriani
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LambeKu.com – Politikus perempuan asal Depok, Novi Anggriani, menyoroti tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya.
Menurut Novi, peristiwa tersebut perlu dilihat bukan hanya dari perspektif politik, tetapi juga dari sisi etika pejabat publik dan penghormatan terhadap institusi negara.
Novi menilai, perbedaan pandangan politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar sentimen pribadi terhadap seorang tokoh tidak dicampuradukkan dengan pengakuan terhadap kedudukan pejabat negara yang diperoleh melalui proses konstitusional.
“Gibran itu wakil presiden, bukan sekadar figur politik. Saya mau membahas ini pakai logika politik dan konstitusi, bukan sekadar sentimen suka atau enggak suka,” ujar Novi saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Novi, Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia melalui proses demokrasi yang sah dan diakui hukum. Pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96,2 juta suara atau 58,59 persen suara sah nasional dalam Pilpres 2024, berdasarkan hasil resmi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menegaskan, status Gibran sebagai wakil presiden tidak dapat semata-mata dipandang berdasarkan hubungan keluarga, latar belakang politik, ataupun tingkat penerimaan publik terhadap dirinya.
“Gibran hari ini bukan cuma anak Jokowi. Beliau adalah Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah secara konstitusional,” tegasnya.
Kritik Politik Harus Tetap Berpijak pada Konstitusi
Novi, yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan dan anak, mengatakan bahwa kritik terhadap pejabat negara merupakan hak dalam kehidupan demokrasi. Meski demikian, ia berpandangan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika kelembagaan ketika menjalankan tugas maupun menyampaikan sikap politik.
Menurutnya, jabatan publik menuntut standar perilaku yang tidak hanya mempertimbangkan preferensi politik pribadi, tetapi juga memperhatikan penghormatan terhadap institusi negara.
Sorotan Novi juga berkaitan dengan alasan pencopotan foto yang dikaitkan dengan polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta masyarakat membedakan persoalan yang sedang diuji melalui proses hukum dari status jabatan yang telah ditetapkan melalui mekanisme konstitusional.
“Itu tiga persoalan hukum yang berbeda. Selama ini tidak ada keputusan hukum yang membatalkan kedudukannya. Gibran Rakabuming Raka tetap Wakil Presiden yang sah,” kata Novi.
Ia menilai, pembahasan mengenai dokumen pendidikan, proses pengujian hukum, dan keabsahan jabatan merupakan persoalan yang perlu dianalisis secara cermat berdasarkan dasar hukum masing-masing. Karena itu, menurutnya, perbedaan pendapat politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi.
Aspek Hukum Pencopotan Foto Perlu Dikaji
Meski mengkritisi tindakan tersebut dari sisi etika publik, Novi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa penurunan foto wakil presiden merupakan pelanggaran hukum.
Ia mengatakan, aspek hukum dari tindakan itu perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku, kedudukan ruang kerja yang bersangkutan, serta ketentuan mengenai pemasangan simbol dan foto pejabat negara.
“Menurunkan foto tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum, ini harus dikaji lagi. Tapi ketika tindakan itu dilakukan seorang pejabat publik, wajar kalau muncul pertanyaan soal etika dan penghormatan terhadap institusi negara,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa, bagi Novi, persoalan ini tidak cukup berhenti pada perdebatan mengenai boleh atau tidaknya seseorang menurunkan sebuah foto. Ada pula pertanyaan yang lebih luas mengenai batas antara ekspresi politik pribadi dan tanggung jawab seseorang yang menduduki jabatan publik.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada perbedaan sikap politik.
Akui Dukung Gibran, Novi Minta Perdebatan Tetap Rasional
Novi secara terbuka mengakui bahwa dirinya mendukung Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut dukungan tersebut sebagai sikap politik pribadi yang tidak perlu disembunyikan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa dukungan politik tidak boleh menghilangkan ruang bagi kritik maupun perbedaan pendapat. Sebaliknya, kritik terhadap seorang pejabat juga harus disampaikan dengan argumentasi yang jelas dan tidak mencampuradukkan persoalan personal dengan legitimasi jabatan.
“Saya pro Gibran, dan itu sikap politik saya. Tapi dalam membahas persoalan ini, argumentasinya harus tetap berdiri di atas fakta dan konstitusi. Mau kritik Gibran, boleh. Tapi jangan sampai sentimen politik membuat kita mencampuradukkan kritik terhadap individu dengan legitimasi jabatan negara,” tuturnya.
Novi, yang kini berkarier di Boston, Amerika Serikat, mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar ruang untuk mempertentangkan dukungan dan penolakan terhadap tokoh politik. Demokrasi, menurutnya, juga menuntut konsistensi dalam menghormati hukum dan mekanisme yang telah disepakati bersama.
“Dalam politik kita boleh berbeda kubu, tapi konstitusi bukan soal kubu. Demokrasi enggak bisa dijalankan hanya berdasarkan siapa yang kita suka atau enggak suka. Respect the constitution, respect the democratic process, because democracy is about principle, not personal feeling,” pungkasnya.
Peristiwa pencopotan foto Gibran di ruang kerja pimpinan DPRD Kota Sukabumi pun memunculkan perdebatan mengenai etika pejabat publik, ekspresi politik, dan penghormatan terhadap simbol institusi negara.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, verifikasi fakta dan penilaian berdasarkan aturan yang berlaku tetap diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan hukum yang prematur.***
- Penulis: Lambeku

Saat ini belum ada komentar