Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Penggugat Bidik DPR dan MPR Usai Putusan MK
- account_circle Lambeku
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Penggugat Bidik DPR dan MPR Usai Putusan MK ( foto ilustrasi artificial lambeku )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LambeKu.com — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.
Sejumlah penggugat menyatakan akan melanjutkan langkah politik dan konstitusional dengan menyampaikan aspirasi kepada DPR, MPR, serta partai-partai politik.
Wacana tersebut mencuat setelah MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, penting dipahami bahwa MK tidak memakzulkan Gibran melalui putusan tersebut.
Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan itu.
Penggugat Siapkan Langkah ke DPR dan MPR
Setelah putusan dibacakan, pihak penggugat yang di antaranya melibatkan Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tersebut ke DPR dan melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga serta partai politik.
Mereka menilai putusan MK perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pemakzulan menjadi salah satu opsi yang mereka dorong untuk dibahas.
Meski demikian, rencana audiensi dan penyampaian aspirasi tersebut belum berarti proses pemakzulan secara resmi telah dimulai. Perlu ada langkah kelembagaan dan mekanisme konstitusional yang sesuai apabila wacana tersebut hendak diproses lebih jauh.
Bagaimana Sikap Partai Politik?
Respons partai politik terhadap wacana pemakzulan Gibran sejauh ini belum menunjukkan dukungan resmi yang seragam.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, pada Minggu, 11 Oktober 2026, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan masih memantau perkembangan serta mempelajari langkah yang tepat.
Sikap tersebut belum dapat diartikan sebagai dukungan resmi terhadap pemakzulan.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyampaikan bahwa partainya belum mengambil sikap resmi dan masih mengkaji salinan lengkap putusan MK.
Perbedaan respons ini menunjukkan bahwa wacana pemakzulan masih berada dalam tahap pembahasan politik. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada sikap partai-partai, langkah para penggugat, serta penilaian lembaga negara yang berwenang.
Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan Sekadar Melalui Desakan Politik
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau keputusan sepihak suatu partai politik.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan konstitusi.
Karena itu, wacana pemakzulan Gibran perlu dibedakan dari proses pemakzulan yang benar-benar berjalan secara formal.
Pernyataan tokoh politik, rencana audiensi, atau dokumen yang beredar di media sosial belum dengan sendirinya membuktikan bahwa mekanisme konstitusional tersebut telah dimulai.
Apa yang Perlu Dipantau Berikutnya?
Ada beberapa perkembangan yang layak menjadi perhatian publik dalam beberapa hari mendatang: apakah para penggugat benar-benar mengajukan audiensi, bagaimana respons resmi DPR dan MPR, serta apakah partai-partai politik mengeluarkan sikap kelembagaan mengenai persoalan tersebut.
Publik juga perlu mengikuti perkembangan berdasarkan dokumen dan pernyataan resmi.
Informasi yang belum terverifikasi, termasuk klaim bahwa pemakzulan sudah diputuskan atau Wakil Presiden telah diganti, tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta.
Untuk saat ini, kesimpulan yang paling tepat adalah wacana pemakzulan Gibran memang sedang dibicarakan dan didorong oleh pihak penggugat, tetapi belum ada dasar untuk menyatakan Gibran telah dimakzulkan atau prosesnya telah resmi berjalan.
Perkembangan politik ini tetap menarik untuk diikuti karena menyangkut tafsir atas putusan MK, pengawasan konstitusional, dan peran lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kewenangannya.
LambeKu.com akan terus mengikuti perkembangan isu ini berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.***
- Penulis: Lambeku

Saat ini belum ada komentar