Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hot News » Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Penggugat Bidik DPR dan MPR Usai Putusan MK

Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Penggugat Bidik DPR dan MPR Usai Putusan MK

  • account_circle Lambeku
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LambeKu.com — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.

Sejumlah penggugat menyatakan akan melanjutkan langkah politik dan konstitusional dengan menyampaikan aspirasi kepada DPR, MPR, serta partai-partai politik.

Wacana tersebut mencuat setelah MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, penting dipahami bahwa MK tidak memakzulkan Gibran melalui putusan tersebut.

Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan itu.

Penggugat Siapkan Langkah ke DPR dan MPR

Setelah putusan dibacakan, pihak penggugat yang di antaranya melibatkan Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tersebut ke DPR dan melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga serta partai politik.

Mereka menilai putusan MK perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pemakzulan menjadi salah satu opsi yang mereka dorong untuk dibahas.

Meski demikian, rencana audiensi dan penyampaian aspirasi tersebut belum berarti proses pemakzulan secara resmi telah dimulai. Perlu ada langkah kelembagaan dan mekanisme konstitusional yang sesuai apabila wacana tersebut hendak diproses lebih jauh.

Bagaimana Sikap Partai Politik?

Respons partai politik terhadap wacana pemakzulan Gibran sejauh ini belum menunjukkan dukungan resmi yang seragam.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, pada Minggu, 11 Oktober 2026, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan masih memantau perkembangan serta mempelajari langkah yang tepat.

Sikap tersebut belum dapat diartikan sebagai dukungan resmi terhadap pemakzulan.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyampaikan bahwa partainya belum mengambil sikap resmi dan masih mengkaji salinan lengkap putusan MK.

Perbedaan respons ini menunjukkan bahwa wacana pemakzulan masih berada dalam tahap pembahasan politik. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada sikap partai-partai, langkah para penggugat, serta penilaian lembaga negara yang berwenang.

Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan Sekadar Melalui Desakan Politik

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau keputusan sepihak suatu partai politik.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan konstitusi.

Karena itu, wacana pemakzulan Gibran perlu dibedakan dari proses pemakzulan yang benar-benar berjalan secara formal.

Pernyataan tokoh politik, rencana audiensi, atau dokumen yang beredar di media sosial belum dengan sendirinya membuktikan bahwa mekanisme konstitusional tersebut telah dimulai.

Apa yang Perlu Dipantau Berikutnya?

Ada beberapa perkembangan yang layak menjadi perhatian publik dalam beberapa hari mendatang: apakah para penggugat benar-benar mengajukan audiensi, bagaimana respons resmi DPR dan MPR, serta apakah partai-partai politik mengeluarkan sikap kelembagaan mengenai persoalan tersebut.

Publik juga perlu mengikuti perkembangan berdasarkan dokumen dan pernyataan resmi.

Informasi yang belum terverifikasi, termasuk klaim bahwa pemakzulan sudah diputuskan atau Wakil Presiden telah diganti, tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta.

Untuk saat ini, kesimpulan yang paling tepat adalah wacana pemakzulan Gibran memang sedang dibicarakan dan didorong oleh pihak penggugat, tetapi belum ada dasar untuk menyatakan Gibran telah dimakzulkan atau prosesnya telah resmi berjalan.

Perkembangan politik ini tetap menarik untuk diikuti karena menyangkut tafsir atas putusan MK, pengawasan konstitusional, dan peran lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kewenangannya.

LambeKu.com akan terus mengikuti perkembangan isu ini berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.***

  • Penulis: Lambeku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Betrand Peto Diperiksa Polda sebagai Terlapor, Kasus Dugaan TPKS Makin Disorot

    Betrand Peto Diperiksa Polda sebagai Terlapor, Kasus Dugaan TPKS Makin Disorot

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Nama Betrand Peto kembali menjadi sorotan publik. Penyanyi yang akrab disapa Onyo tersebut memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Betrand datang sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra. Kepada awak media, Betrand membenarkan bahwa dirinya diperiksa […]

  • Putusan MK Belum Redakan Polemik Ijazah Gibran, Kini Aduan Masuk ke Bareskrim

    Putusan MK Belum Redakan Polemik Ijazah Gibran, Kini Aduan Masuk ke Bareskrim

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berhenti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Sehari setelah putusan MK, persoalan tersebut kembali bergeser ke ranah hukum pidana. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah […]

  • Shindong Super Junior Tampil Makin Ramping, Candaan soal Foto AI Bikin Fans Heboh

    Shindong Super Junior Tampil Makin Ramping, Candaan soal Foto AI Bikin Fans Heboh

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Penampilan terbaru Shindong Super Junior kembali menarik perhatian penggemar. Personel boy group asal Korea Selatan itu membagikan sejumlah foto yang memperlihatkan perubahan penampilannya, sekaligus melontarkan candaan bahwa foto yang diunggahnya merupakan foto asli, bukan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI. Unggahan yang dibagikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, itu memperlihatkan Shindong dengan penampilan […]

  • Sabrina Chairunnisa Spill Kekasih Baru, Sosok Misterius Bikin Netizen Penasaran

    Sabrina Chairunnisa Spill Kekasih Baru, Sosok Misterius Bikin Netizen Penasaran

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Sabrina Chairunnisa kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan momen romantis bersama seorang pria yang diduga merupakan kekasih barunya. Unggahan tersebut muncul bertepatan dengan National Boyfriend Day, Sabtu (3/10/2026), dan kemudian kembali menjadi perbincangan setelah dibagikan melalui akun TikTok pribadinya pada Minggu (4/10/2026). Sabrina menuliskan ucapan sederhana, “Happy Boyfriend’s Day”, yang langsung memancing rasa penasaran […]

  • Kasus Bullying Telkom University Berujung Sanksi, Satu Mahasiswa Terancam Dikeluarkan

    Kasus Bullying Telkom University Berujung Sanksi, Satu Mahasiswa Terancam Dikeluarkan

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Kasus dugaan perundungan mahasiswa di lingkungan asrama Telkom University memasuki babak baru. Pihak kampus menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa setelah melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan keterangan pihak kampus yang diberitakan pada Minggu, 11 Oktober 2026, kedua mahasiswa menerima tingkat sanksi yang berbeda. Satu mahasiswa dikenai sanksi berat, sedangkan […]

  • Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

    Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Timnas Indonesia resmi menjadi juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah melewati drama panjang dan menegangkan melawan Thailand di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (5/10/2026) malam. Skuad Garuda mengalahkan Thailand melalui adu penalti 4-2, setelah kedua tim bermain imbang 2-2 selama 120 menit. Kemenangan tersebut mengantarkan Indonesia menjadi juara perdana FIFA […]

expand_less