Bullying Telkom University: Satu Mahasiswa Kena DO, Kampus Masih Periksa Pihak Lain
- account_circle Lambeku
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Asrama Telkom University Bandung
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LambeKu.com = Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di asrama putra kampus di Bandung.
Salah satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO), sedangkan satu mahasiswa lainnya mendapat sanksi kategori sedang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru beredar di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 9 Oktober 2026.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan bahwa keputusan sanksi diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Kampus Periksa Empat Mahasiswa
Dalam keterangan resminya, Telkom University menyebut pemeriksaan awal melibatkan empat mahasiswa putra, yakni tiga orang yang diduga melakukan perundungan dan satu orang korban.
Peristiwa yang diperiksa berkaitan dengan tindakan penyemprotan api menggunakan cairan semprot terhadap korban. Kampus kemudian melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menentukan tindak lanjut.
Dua mahasiswa telah menerima sanksi administratif dan akademik. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung.
Pihak kampus belum memublikasikan identitas mahasiswa yang dikenai sanksi. Informasi tersebut diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan privasi dan hak pihak-pihak yang terlibat.
Korban Mendapat Pendampingan
Telkom University menyatakan telah menempatkan korban dan pihak yang diduga terlibat di lokasi asrama yang berbeda. Pengawasan asrama juga diperkuat, sementara kondisi korban terus dipantau dan pendampingan psikologis disiapkan sesuai kebutuhan.
Rektor menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya. Kampus menegaskan bahwa perundungan dan kekerasan tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.
Pihak universitas juga menyatakan akan melakukan evaluasi untuk mencegah kasus serupa terulang.
Polisi Belum Menerima Laporan Resmi
Di sisi lain, Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan perundungan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan bukti apabila korban mengajukan laporan resmi.
Hingga keterangan yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, polisi menyebut belum menerima laporan resmi dari korban. Aparat telah meminta informasi awal dari pihak kampus untuk memahami kejadian tersebut.
Dengan demikian, sanksi internal kampus dan penanganan kepolisian perlu dipahami sebagai dua proses berbeda. Sanksi akademik telah dijatuhkan kepada dua mahasiswa, sedangkan tindak lanjut kepolisian masih menunggu laporan resmi dan informasi lebih lengkap.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan di lingkungan asrama, perlindungan korban, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Penanganan yang transparan dan adil diperlukan agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat belajar yang aman.
LambeKu.com akan mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi kampus dan aparat penegak hukum. ***
- Penulis: Lambeku

Saat ini belum ada komentar