Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Babak Akhir, MK Siapkan Putusan 5–6 Oktober 2026
- account_circle Lambeku
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

Gibran Rakabuming Raka - Wakil Presiden RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lambeku.com – Sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak.
Kini, perhatian publik tertuju pada keputusan sembilan hakim konstitusi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan berada dalam rentang 5–6 Oktober 2026. Namun, hingga Senin (5/10), MK belum mengumumkan secara terbuka agenda sidang pengucapan putusan perkara tersebut.
Perkara Berawal dari Persoalan Syarat Pendidikan
Perkara ini mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU. Mereka berpendapat terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan dan administrasi pencalonan Gibran.
Perkara tersebut resmi tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK menilai fakta-fakta dan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran melalui persidangan yang terbuka.
Sementara itu, KPU sebagai termohon membantah dalil yang diajukan pemohon.
KPU Bantah Ada Cacat Administratif
Dalam sidang 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hadir sebagai saksi dari pihak termohon.
Hasyim membantah dalil pemohon yang menyebut terdapat cacat administratif maupun manipulasi dalam ketentuan syarat pendidikan yang digunakan KPU.
MK mencatat bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Keterangan Hasyim tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam rangkaian pemeriksaan perkara.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi.
KBRI Tak Memiliki Arsip, Bukan Berarti Tak Ada Bukti Pendidikan
Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan adalah keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Pada sidang 2 Oktober 2026, MK menghadirkan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk memberikan keterangan terkait perkara. Agenda tersebut tercatat secara resmi dalam risalah persidangan MK.
Keterangan mengenai tidak adanya arsip pendidikan di KBRI perlu dibedakan dengan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen pendidikan yang diterbitkan institusi pendidikan.
Arsip KBRI merupakan catatan atau dokumen yang berada dalam administrasi perwakilan Indonesia di luar negeri.
Sementara bukti pendidikan dapat berupa dokumen yang diterbitkan lembaga pendidikan, seperti sertifikat, transkrip, atau dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat pendidikan seseorang.
Dengan demikian, tidak adanya arsip tertentu di KBRI tidak dengan sendirinya berarti seseorang tidak memiliki dokumen pendidikan dari institusi tempatnya belajar.
Pembedaan ini penting karena perkara yang sedang diperiksa MK bukan sekadar soal apakah KBRI memiliki arsip, tetapi juga mengenai bagaimana dokumen pendidikan tersebut digunakan dan dinilai dalam proses pencalonan.
Kemendikdasmen Turut Memberikan Keterangan
Dalam sidang 2 Oktober, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Keterangan kementerian menjadi penting karena perkara turut menyentuh persoalan pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri serta proses penyetaraannya dengan sistem pendidikan Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, majelis hakim menggali dokumen dan keterangan mengenai pendidikan Gibran, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pendidikan di luar negeri dan proses administratif yang dilakukan di Indonesia.
MK kemudian menempatkan keterangan tersebut sebagai bagian dari keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan yang harus dinilai bersama-sama.
MK Tolak Permintaan Menghadirkan Gibran
Sebelumnya, pihak pemohon sempat meminta MK menghadirkan Gibran untuk memberikan keterangan secara langsung dalam persidangan.
Namun, majelis hakim memutuskan tidak menerima permintaan tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah memilih menghadirkan pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk memberikan keterangan bagi kebutuhan pemeriksaan perkara.
Keputusan tersebut tidak berarti MK mengabaikan isu yang diajukan pemohon. Majelis tetap memeriksa berbagai keterangan saksi, ahli, dokumen dan bukti yang diajukan selama persidangan.
Pemeriksaan Selesai, Hakim Masuk Tahap Pengambilan Keputusan
Pada akhir persidangan, Saldi Isra menyatakan majelis hakim telah merasa cukup dengan keterangan yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Para hakim kemudian mempelajari seluruh dokumen, keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti yang telah disampaikan para pihak.
Saldi juga meminta semua pihak tidak terjebak dalam pertarungan opini di luar persidangan.
Sikap tersebut menegaskan bahwa keputusan MK nantinya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan, bukan tekanan atau opini publik.
Putusan Jadi Penentu
Kini perkara tersebut berada di tangan sembilan hakim konstitusi.
Sesuai jadwal dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, jendela pengucapan putusan berada pada 5 hingga 6 Oktober 2026. Namun, sampai informasi terbaru yang tersedia, jadwal sidang pengucapan putusan belum diumumkan secara terbuka oleh MK.
Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan ke mana arah putusan sebelum Mahkamah membacakan amar putusannya.
Perkara ini memiliki konsekuensi penting karena menyangkut sengketa mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Publik kini tinggal menunggu bagaimana MK menilai seluruh rangkaian bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan.
Yang pasti, perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran telah memasuki fase paling menentukan: bukan lagi soal siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan bagaimana sembilan hakim konstitusi menilai fakta dan bukti yang ada di dalam persidangan.
- Penulis: Lambeku


Saat ini belum ada komentar