Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MA Kabulkan Kasasi soal Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran, Ini Amar Putusannya

MA Kabulkan Kasasi soal Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran, Ini Amar Putusannya

  • account_circle Hanken surya
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

lambeKu.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Berdasarkan informasi dalam kepaniteraan MA, majelis hakim dipimpin Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Permohonan kasasi tersebut sebelumnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Putusan ini menjadi perkembangan baru dalam sengketa administrasi mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang telah menjadi perhatian publik.

Meski demikian, penting untuk membedakan objek perkara dengan persoalan lain yang mungkin berkembang dalam perdebatan publik. Putusan tersebut secara khusus menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, sehingga konsekuensi hukumnya perlu dibaca berdasarkan amar lengkap dan pertimbangan majelis hakim.

Perkembangan ini juga menegaskan pentingnya transparansi dokumen administrasi negara. Setiap keputusan pejabat publik yang menjadi objek sengketa harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai tindak lanjut atas putusan tersebut.***

  • Penulis: Hanken surya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Asal Klik! Lima Kebiasaan Digital yang Bisa Membantu Melindungi Data Pribadi

    Jangan Asal Klik! Lima Kebiasaan Digital yang Bisa Membantu Melindungi Data Pribadi

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Nindya Suci
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Aktivitas digital kini menjadi bagian dari rutinitas masyarakat, mulai dari berbelanja dan bekerja hingga mengakses layanan keuangan. Namun, semakin banyak aktivitas dilakukan secara online, semakin penting pula kebiasaan menjaga keamanan akun dan data pribadi. Perlindungan digital tidak selalu membutuhkan perangkat mahal atau pengetahuan teknis yang rumit. Sejumlah kebiasaan sederhana dapat membantu mengurangi risiko […]

  • Sherina Munaf dan Zaskia Adya Mecca Turun Bantu Karhutla, Aksi Nyata Artis Jadi Sorotan

    Sherina Munaf dan Zaskia Adya Mecca Turun Bantu Karhutla, Aksi Nyata Artis Jadi Sorotan

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Nindya Suci
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Kepedulian terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya datang dari petugas di lapangan. Sejumlah figur publik juga ikut menaruh perhatian terhadap bencana lingkungan yang berdampak pada masyarakat, termasuk Sherina Munaf dan Zaskia Adya Mecca. Keterlibatan para artis dalam isu karhutla kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemadaman kebakaran dan penanganan dampak […]

  • Fore Coffee Konfirmasi Akses Tanpa Izin terhadap Data 5,7 Juta Akun Pelanggan

    Fore Coffee Konfirmasi Akses Tanpa Izin terhadap Data 5,7 Juta Akun Pelanggan

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • account_circle leksana
    • 0Komentar

    lambeKu.com – PT Fore Kopi Indonesia Tbk, pengelola jaringan Fore Coffee, mengonfirmasi adanya akses tanpa izin terhadap salah satu platform yang digunakan untuk mengelola data pelanggan. Berdasarkan investigasi internal awal perusahaan, insiden tersebut berdampak terhadap data hingga sekitar 5,7 juta akun. Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada 28 Oktober 2026, perusahaan menyatakan telah menghentikan akses […]

  • KPK Tahan Lima Tersangka Kasus BNPB, Dana Penanganan Bencana Jadi Sorotan

    KPK Tahan Lima Tersangka Kasus BNPB, Dana Penanganan Bencana Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Sekretaris […]

  • Konser Ye di GBK Tampilkan Panggung Megah, Ribuan Penggemar Nikmati Lagu-Lagu Hits

    Konser Ye di GBK Tampilkan Panggung Megah, Ribuan Penggemar Nikmati Lagu-Lagu Hits

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle Nindya Suci
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, menjadi pusat perhatian penggemar musik internasional pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, saat rapper asal Amerika Serikat, Ye, tampil dalam konser perdananya di Indonesia. Pertunjukan bertajuk Ye Live in Jakarta itu dibuka dengan lagu “King”. Ye tampil di atas panggung berbentuk bola dunia raksasa yang menjadi […]

  • Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai, Diputus Verstek

    Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai, Diputus Verstek

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya akhirnya resmi berakhir di meja hijau. Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2026) mengabulkan gugatan cerai Sara terhadap Demian melalui putusan verstek. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian tidak hadir dalam dua kali persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Setelah pemanggilan kedua kembali tidak dihadiri, […]

expand_less