Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Modus Rekrutmen Tentara Bayaran Rusia, 58 Orang Jadi Korban
- account_circle Hanken surya
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka TPPO Modus Rekrutmen Tentara Bayaran Rusia ( Foto: RRIcoid )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam lima perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia untuk menjadi tentara bayaran di Rusia.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dari lima laporan polisi yang ditangani, penyidik mengidentifikasi 58 orang sebagai korban. Para tersangka terdiri atas warga negara Indonesia, dua warga negara Rusia, dan satu warga negara Ukraina.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Korban dijanjikan pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, atau pembangunan pertahanan.
Tawaran tersebut dilengkapi iming-iming bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dolar AS dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS. Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, para korban diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, dan berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.
Polri menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena para korban berisiko kehilangan perlindungan hukum dan keselamatan kerja. Dalam sejumlah kasus, calon pekerja juga baru mengetahui pekerjaan sebenarnya setelah proses perekrutan berjalan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji tinggi, terlebih jika perekrut tidak memiliki identitas dan legalitas yang jelas.
Calon pekerja juga diminta tidak menyerahkan paspor, KTP, atau dokumen pribadi lainnya kepada pihak yang belum terverifikasi. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian 110.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tawaran kerja di luar negeri dapat dimanfaatkan sebagai kedok perdagangan orang.
Pemeriksaan legalitas perusahaan, kontrak kerja, jenis pekerjaan, serta negara tujuan harus dilakukan sebelum seseorang memutuskan berangkat.***
- Penulis: Hanken surya

Saat ini belum ada komentar