Kasus Bullying Telkom University Berujung Sanksi, Satu Mahasiswa Terancam Dikeluarkan
- account_circle Lambeku
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

lingkungan asrama Telkom University
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LambeKu.com — Kasus dugaan perundungan mahasiswa di lingkungan asrama Telkom University memasuki babak baru.
Pihak kampus menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa setelah melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan keterangan pihak kampus yang diberitakan pada Minggu, 11 Oktober 2026, kedua mahasiswa menerima tingkat sanksi yang berbeda.
Satu mahasiswa dikenai sanksi berat, sedangkan satu lainnya menerima sanksi tingkat sedang.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah kampus melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme internal.
Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dugaan perundungan di asrama mahasiswa ramai dibicarakan di media sosial.
Kampus Lakukan Pemeriksaan Internal
Telkom University menyatakan penanganan kasus dilakukan melalui unsur kemahasiswaan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pihak kampus menegaskan pentingnya menjaga keamanan serta kesejahteraan mahasiswa di lingkungan pendidikan.
Pemberian sanksi menjadi bagian dari langkah internal untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai sanksi perlu merujuk pada keterangan resmi kampus.
Identitas mahasiswa dan detail peristiwa juga perlu diperlakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan perundungan lanjutan di ruang digital.
Polisi Siap Menindaklanjuti Jika Ada Laporan
Di sisi lain, Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan perundungan tersebut apabila korban membuat laporan resmi.
Polisi menyebut pemeriksaan saksi dan bukti dapat dilakukan sesuai prosedur.
Keterangan itu menunjukkan bahwa penanganan internal kampus dan proses kepolisian merupakan dua hal berbeda.
Sanksi administratif tidak dengan sendirinya berarti perkara pidana telah diproses atau diputus pengadilan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan harus menjamin keamanan mahasiswa.
Penanganan yang transparan, perlindungan terhadap korban, serta proses pemeriksaan yang adil dibutuhkan agar kejadian serupa tidak terulang.
LambeKu.com akan mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi kampus dan aparat penegak hukum.***
- Penulis: Lambeku

Saat ini belum ada komentar