Kasus Penyadapan Prabowo Bertambah Panas, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat
- account_circle Hanken surya
- calendar_month Jumat, 6 Nov 2026
- print Cetak

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat ( Foto: Humas Polri )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.
Kepolisian menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat dalam perkara yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersebut diumumkan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2026. Slamet diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan serta penghapusan data hasil intersepsi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam hasil gelar perkara terhadap Slamet.
Dengan perkembangan ini, terdapat empat perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Namun, Slamet belum ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu ditempatkan di rumah tahanan Mako Brimob.
Penyidik masih mendalami bagaimana sistem penyadapan digunakan dan siapa saja pihak yang memiliki akses terhadap perangkat tersebut. Dugaan pelanggaran juga mencakup pemasukan nomor telepon ke sistem pemantauan tanpa tahapan verifikasi sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut Presiden, tetapi juga disebut berkaitan dengan pemantauan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Di tengah proses pidana, Polri juga menyiapkan langkah pemeriksaan etik terhadap anggota yang terlibat. Proses etik tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, meskipun jadwal pelaksanaannya belum diumumkan secara terperinci.
Pertanyaan mengenai motif dan rantai komando masih menjadi bagian penting yang harus dijawab penyidik. Pengungkapan perkara secara menyeluruh diperlukan agar publik mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bisa terjadi.
Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam beberapa waktu ke depan, terutama terkait kemungkinan munculnya fakta baru mengenai penggunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.***
- Penulis: Hanken surya

Saat ini belum ada komentar