MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya
- account_circle Hanken surya
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031 ( foto: ilustrasi artificial lambeku )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berkaitan dengan permintaan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (29/10/2026). Para pemohon merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada yang mempersoalkan potensi kekosongan masa jabatan anggota DPRD karena jadwal pemilu lokal berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 dapat diperpanjang hingga anggota hasil pemilu lokal berikutnya dilantik. Mereka menilai perlu ada kepastian hukum untuk mengantisipasi jeda antara berakhirnya masa jabatan pada 2029 dan pelaksanaan pemilu lokal pada 2031.
Namun, majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga memandang pengujian terhadap ketentuan yang dipersoalkan masih terlalu dini atau prematur, karena pembentuk undang-undang sedang memproses penyesuaian sejumlah regulasi terkait pemilu.
Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan ini perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah seluruh pokok argumentasi dinilai secara substantif. Dalam perkara ini, pertimbangan mengenai kedudukan hukum pemohon dan waktu pengujian menjadi bagian penting dari keputusan.
Isu masa jabatan DPRD berkaitan dengan perubahan jadwal pemilu nasional dan lokal. Penyesuaian sistem pemilu dapat menimbulkan kebutuhan aturan peralihan agar masa jabatan lembaga perwakilan dan pelantikan anggota baru memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepastian aturan diperlukan untuk mencegah ketidakjelasan mengenai kapan masa jabatan anggota dewan berakhir dan bagaimana proses transisi dilakukan. Namun, pengaturan tersebut tetap menjadi ranah pembentuk undang-undang sesuai ketentuan konstitusi dan putusan pengadilan yang berlaku.
Putusan MK ini tidak berarti bahwa seluruh persoalan mengenai jadwal pemilu lokal telah selesai. Perubahan regulasi dan mekanisme transisi masih perlu mengikuti proses pembentukan undang-undang serta keputusan resmi yang relevan.
Publik perlu mengikuti perkembangan pembahasan regulasi pemilu agar memperoleh gambaran utuh mengenai masa jabatan DPRD dan jadwal pemilihan berikutnya. Penjelasan resmi dari MK dan lembaga pembentuk undang-undang menjadi rujukan penting untuk memahami dampak putusan tersebut.***
- Penulis: Hanken surya

Saat ini belum ada komentar