Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya

  • account_circle Hanken surya
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

lambeKu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berkaitan dengan permintaan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (29/10/2026). Para pemohon merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada yang mempersoalkan potensi kekosongan masa jabatan anggota DPRD karena jadwal pemilu lokal berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 dapat diperpanjang hingga anggota hasil pemilu lokal berikutnya dilantik. Mereka menilai perlu ada kepastian hukum untuk mengantisipasi jeda antara berakhirnya masa jabatan pada 2029 dan pelaksanaan pemilu lokal pada 2031.

Namun, majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga memandang pengujian terhadap ketentuan yang dipersoalkan masih terlalu dini atau prematur, karena pembentuk undang-undang sedang memproses penyesuaian sejumlah regulasi terkait pemilu.

Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan ini perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah seluruh pokok argumentasi dinilai secara substantif. Dalam perkara ini, pertimbangan mengenai kedudukan hukum pemohon dan waktu pengujian menjadi bagian penting dari keputusan.

Isu masa jabatan DPRD berkaitan dengan perubahan jadwal pemilu nasional dan lokal. Penyesuaian sistem pemilu dapat menimbulkan kebutuhan aturan peralihan agar masa jabatan lembaga perwakilan dan pelantikan anggota baru memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepastian aturan diperlukan untuk mencegah ketidakjelasan mengenai kapan masa jabatan anggota dewan berakhir dan bagaimana proses transisi dilakukan. Namun, pengaturan tersebut tetap menjadi ranah pembentuk undang-undang sesuai ketentuan konstitusi dan putusan pengadilan yang berlaku.

Putusan MK ini tidak berarti bahwa seluruh persoalan mengenai jadwal pemilu lokal telah selesai. Perubahan regulasi dan mekanisme transisi masih perlu mengikuti proses pembentukan undang-undang serta keputusan resmi yang relevan.

Publik perlu mengikuti perkembangan pembahasan regulasi pemilu agar memperoleh gambaran utuh mengenai masa jabatan DPRD dan jadwal pemilihan berikutnya. Penjelasan resmi dari MK dan lembaga pembentuk undang-undang menjadi rujukan penting untuk memahami dampak putusan tersebut.***

  • Penulis: Hanken surya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bidik 30 Emas di Porprov 2026, KONI Depok Matangkan Persiapan Atlet

    Bidik 30 Emas di Porprov 2026, KONI Depok Matangkan Persiapan Atlet

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Kontingen Kota Depok bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 dengan target menembus 10 besar klasemen akhir dan membawa pulang minimal 30 medali emas. KONI Kota Depok menyebut kesiapan atlet saat ini telah mencapai 99 persen. Sebagai bagian dari ikhtiar menjelang kompetisi, KONI Depok menggelar doa bersama sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim. […]

  • Video Teh Botol Sosro Berbusa Viral Saat Demo, Produsen Lakukan Investigasi

    Video Teh Botol Sosro Berbusa Viral Saat Demo, Produsen Lakukan Investigasi

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Ary Arjuno
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Sebuah video yang memperlihatkan minuman Teh Botol Sosro kemasan kotak mengeluarkan busa dan disebut beraroma seperti sabun menjadi perhatian pengguna media sosial. Video tersebut beredar setelah kegiatan demonstrasi di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (28/10/2026). Dalam rekaman yang beredar, seorang pria memperlihatkan kemasan minuman yang mengeluarkan busa di sekitar lubang tempat sedotan dipasang. […]

  • Persib vs Persik Hari Ini: Maung Bandung Bidik Kemenangan di Si Jalak Harupat

    Persib vs Persik Hari Ini: Maung Bandung Bidik Kemenangan di Si Jalak Harupat

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Hanken surya
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Persib Bandung akan menghadapi Persik Kediri dalam lanjutan BRI Super League 2026/2027, Minggu (18/10/2026) malam. Bermain di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Maung Bandung bertekad mengamankan tiga poin untuk menjaga persaingan di papan atas. Pertandingan ini menjadi ujian penting bagi Persib karena jadwal kompetisi yang padat menuntut tim menjaga kebugaran sekaligus konsistensi […]

  • Efriza: Bekasi Butuh Kepastian Kepemimpinan, Jangan Sampai Pemerintahan Tersandera Konflik Politik

    Efriza: Bekasi Butuh Kepastian Kepemimpinan, Jangan Sampai Pemerintahan Tersandera Konflik Politik

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com – Kabupaten Bekasi dinilai membutuhkan kepastian mengenai arah kepemimpinan definitif setelah perkara hukum yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berkekuatan hukum tetap. Kepastian tersebut dianggap penting agar roda pemerintahan, pelayanan publik dan agenda pembangunan tidak ikut terseret dalam dinamika politik pascakasus hukum. Pengamat Politik sekaligus Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, mengatakan status hukum […]

  • KPK Tahan Lima Tersangka Kasus BNPB, Dana Penanganan Bencana Jadi Sorotan

    KPK Tahan Lima Tersangka Kasus BNPB, Dana Penanganan Bencana Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Sekretaris […]

  • Foto Gibran Diturunkan di DPRD Sukabumi, Novi Anggriani Singgung Etika Pejabat Publik

    Foto Gibran Diturunkan di DPRD Sukabumi, Novi Anggriani Singgung Etika Pejabat Publik

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com – Politikus perempuan asal Depok, Novi Anggriani, menyoroti tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Menurut Novi, peristiwa tersebut perlu dilihat bukan hanya dari perspektif politik, tetapi juga dari sisi etika pejabat publik dan penghormatan terhadap institusi negara. […]

expand_less