KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
- account_circle Lambeku
- calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
- print Cetak

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP ( foto: artificial lambeku )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LambeKu.com — Polemik mengenai ketentuan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi perhatian. Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Laporan tersebut diajukan oleh Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut pihak pelapor, terdapat persoalan dalam proses pembentukan ketentuan tersebut, termasuk perbedaan materi yang disebut dibahas pada tahap uji publik dan rapat dengar pendapat dengan aturan yang kemudian diterbitkan. Pandangan itu merupakan dalil pelapor yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan laporan telah diterima pada Jumat, 9 Oktober 2026, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penerimaan laporan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran etik.
Mengapa aturan ini dipersoalkan?
Pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan ketentuan bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon presiden atau wakil presiden, termasuk pengecualian tertentu bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Isu ini memperoleh perhatian lebih besar setelah pembahasan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan tentang proses penyusunan aturan dan penerapannya.
Dalam sistem demokrasi, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan disusun dan diterapkan secara transparan, konsisten, serta sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran etik harus diuji berdasarkan bukti dan prosedur, bukan hanya tekanan opini publik.
Apa yang perlu ditunggu?
Tahap berikutnya adalah tindak lanjut DKPP sesuai ketentuan pemeriksaan pengaduan. Publik perlu menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara dan hasil proses etiknya.
Perkara ini penting bukan hanya karena berkaitan dengan tokoh politik nasional, melainkan juga karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Transparansi proses dan kejelasan dasar hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan tersebut.***
- Penulis: Lambeku

Saat ini belum ada komentar