Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hot News » KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

  • account_circle Lambeku
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LambeKu.com — Polemik mengenai ketentuan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi perhatian. Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Laporan tersebut diajukan oleh Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut pihak pelapor, terdapat persoalan dalam proses pembentukan ketentuan tersebut, termasuk perbedaan materi yang disebut dibahas pada tahap uji publik dan rapat dengar pendapat dengan aturan yang kemudian diterbitkan. Pandangan itu merupakan dalil pelapor yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan laporan telah diterima pada Jumat, 9 Oktober 2026, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penerimaan laporan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran etik.

Mengapa aturan ini dipersoalkan?

Pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan ketentuan bukti kelulusan pendidikan menengah bagi calon presiden atau wakil presiden, termasuk pengecualian tertentu bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Isu ini memperoleh perhatian lebih besar setelah pembahasan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan tentang proses penyusunan aturan dan penerapannya.

Dalam sistem demokrasi, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan disusun dan diterapkan secara transparan, konsisten, serta sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran etik harus diuji berdasarkan bukti dan prosedur, bukan hanya tekanan opini publik.

Apa yang perlu ditunggu?

Tahap berikutnya adalah tindak lanjut DKPP sesuai ketentuan pemeriksaan pengaduan. Publik perlu menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara dan hasil proses etiknya.

Perkara ini penting bukan hanya karena berkaitan dengan tokoh politik nasional, melainkan juga karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Transparansi proses dan kejelasan dasar hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan tersebut.***

  • Penulis: Lambeku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi Penjualan dalam Kasus Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar

    Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi Penjualan dalam Kasus Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Nama selebgram Jennifer Coppen menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry. Jennifer membantah menerima komisi dari setiap penjualan produk dan menegaskan bahwa perannya dalam kerja sama tersebut terbatas sebagai brand ambassador. Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui akun media sosialnya, Jennifer menjelaskan bahwa […]

  • Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol, Aksi Dua Terduga Pelaku Terekam CCTV

    Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol, Aksi Dua Terduga Pelaku Terekam CCTV

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Sebuah lapangan padel milik Coach Justin di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dilaporkan menjadi sasaran pencurian. Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dua orang datang menggunakan sepeda motor ikut menarik perhatian setelah beredar di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Koci Padel House, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Berdasarkan pemberitaan pada 10 Oktober […]

  • KPK Panggil Nusron Wahid, Hingga Siang Menteri ATR/BPN Belum Hadir

    KPK Panggil Nusron Wahid, Hingga Siang Menteri ATR/BPN Belum Hadir

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Namun hingga siang hari, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menunggu […]

  • Pesta Narkoba di Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Sediakan Narkoba dan Alat Pesta

    Pesta Narkoba di Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Sediakan Narkoba dan Alat Pesta

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Kasus dugaan pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memasuki babak baru. Setelah video aktivitas sejumlah warga binaan di dalam kamar hunian viral di media sosial, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya dugaan keterlibatan pegawai dalam penyediaan narkoba dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi […]

  • Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Babak Akhir, MK Siapkan Putusan 5–6 Oktober 2026

    Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Babak Akhir, MK Siapkan Putusan 5–6 Oktober 2026

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com –  Sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli dari para […]

  • Sara Wijayanto dan Demian Aditya Buka Suara Usai Cerai, Tegaskan Tak Ada KDRT maupun Orang Ketiga

    Sara Wijayanto dan Demian Aditya Buka Suara Usai Cerai, Tegaskan Tak Ada KDRT maupun Orang Ketiga

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Kabar perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya menjadi salah satu perhatian publik dunia hiburan. Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara perceraian mereka pada 8 Oktober 2026, keduanya akhirnya memberikan penjelasan mengenai keputusan untuk mengakhiri rumah tangga yang telah mereka bangun bersama. Hal yang menarik, Sara dan Demian memilih menyampaikan pesan yang relatif […]

expand_less