Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Penggugat Bidik DPR dan MPR Usai Putusan MK

Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Penggugat Bidik DPR dan MPR Usai Putusan MK

  • account_circle Lambeku
  • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LambeKu.com — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.

Sejumlah penggugat menyatakan akan melanjutkan langkah politik dan konstitusional dengan menyampaikan aspirasi kepada DPR, MPR, serta partai-partai politik.

Wacana tersebut mencuat setelah MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, penting dipahami bahwa MK tidak memakzulkan Gibran melalui putusan tersebut.

Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan itu.

Penggugat Siapkan Langkah ke DPR dan MPR

Setelah putusan dibacakan, pihak penggugat yang di antaranya melibatkan Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tersebut ke DPR dan melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga serta partai politik.

Mereka menilai putusan MK perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Pemakzulan menjadi salah satu opsi yang mereka dorong untuk dibahas.

Meski demikian, rencana audiensi dan penyampaian aspirasi tersebut belum berarti proses pemakzulan secara resmi telah dimulai. Perlu ada langkah kelembagaan dan mekanisme konstitusional yang sesuai apabila wacana tersebut hendak diproses lebih jauh.

Bagaimana Sikap Partai Politik?

Respons partai politik terhadap wacana pemakzulan Gibran sejauh ini belum menunjukkan dukungan resmi yang seragam.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, pada Minggu, 11 Oktober 2026, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan masih memantau perkembangan serta mempelajari langkah yang tepat.

Sikap tersebut belum dapat diartikan sebagai dukungan resmi terhadap pemakzulan.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyampaikan bahwa partainya belum mengambil sikap resmi dan masih mengkaji salinan lengkap putusan MK.

Perbedaan respons ini menunjukkan bahwa wacana pemakzulan masih berada dalam tahap pembahasan politik. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada sikap partai-partai, langkah para penggugat, serta penilaian lembaga negara yang berwenang.

Pemakzulan Tidak Bisa Dilakukan Sekadar Melalui Desakan Politik

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau keputusan sepihak suatu partai politik.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan konstitusi.

Karena itu, wacana pemakzulan Gibran perlu dibedakan dari proses pemakzulan yang benar-benar berjalan secara formal.

Pernyataan tokoh politik, rencana audiensi, atau dokumen yang beredar di media sosial belum dengan sendirinya membuktikan bahwa mekanisme konstitusional tersebut telah dimulai.

Apa yang Perlu Dipantau Berikutnya?

Ada beberapa perkembangan yang layak menjadi perhatian publik dalam beberapa hari mendatang: apakah para penggugat benar-benar mengajukan audiensi, bagaimana respons resmi DPR dan MPR, serta apakah partai-partai politik mengeluarkan sikap kelembagaan mengenai persoalan tersebut.

Publik juga perlu mengikuti perkembangan berdasarkan dokumen dan pernyataan resmi.

Informasi yang belum terverifikasi, termasuk klaim bahwa pemakzulan sudah diputuskan atau Wakil Presiden telah diganti, tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta.

Untuk saat ini, kesimpulan yang paling tepat adalah wacana pemakzulan Gibran memang sedang dibicarakan dan didorong oleh pihak penggugat, tetapi belum ada dasar untuk menyatakan Gibran telah dimakzulkan atau prosesnya telah resmi berjalan.

Perkembangan politik ini tetap menarik untuk diikuti karena menyangkut tafsir atas putusan MK, pengawasan konstitusional, dan peran lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kewenangannya.

LambeKu.com akan terus mengikuti perkembangan isu ini berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.***

  • Penulis: Lambeku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Bertemu Presiden Mesir Hari Ini, Kerja Sama Indonesia-Mesir Jadi Sorotan

    Prabowo Bertemu Presiden Mesir Hari Ini, Kerja Sama Indonesia-Mesir Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu dengan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari kunjungan kenegaraan El-Sisi ke Indonesia. Kedatangan Presiden Mesir beserta delegasi berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Pesawat yang membawa rombongan mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sekitar pukul […]

  • Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Janji Tindak Tegas

    Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Janji Tindak Tegas

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Dugaan sebuah rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, digunakan sebagai tempat operasional judi online memicu perhatian publik. Kasus tersebut menjadi ramai setelah informasi mengenai penggerebekan rumah dinas tersebut beredar. Rumah itu diduga berkaitan dengan seorang perwira aktif TNI AD yang disebut menyewakannya kepada pihak lain. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal […]

  • Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya: 5 Orang Luka, 41 Bangunan Terdampak

    Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya: 5 Orang Luka, 41 Bangunan Terdampak

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com –  Ledakan keras mengguncang kawasan Ruko San Antonio, Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/10/2026) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.11 WIB tersebut mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka. Ledakan juga menimbulkan kerusakan pada puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan perkembangan terbaru, polisi mencatat sedikitnya 41 bangunan […]

  • Persija Hajar PSIM 4-0, Shin Tae-yong Puas dengan Performa Macan Kemayoran

    Persija Hajar PSIM 4-0, Shin Tae-yong Puas dengan Performa Macan Kemayoran

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Persija Jakarta meraih kemenangan telak 4-0 atas PSIM Yogyakarta dalam pertandingan BRI Super League 2026/2027 di Stadion Sultan Agung, Bantul, Sabtu, 10 Oktober 2026. Hasil ini memperkuat posisi Macan Kemayoran di papan atas klasemen sementara. Pelatih Persija, Shin Tae-yong, menyatakan puas dengan hasil pertandingan tersebut. Menurutnya, para pemain bekerja keras dan mampu menunjukkan […]

  • Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai, Diputus Verstek

    Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Cerai, Diputus Verstek

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya akhirnya resmi berakhir di meja hijau. Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2026) mengabulkan gugatan cerai Sara terhadap Demian melalui putusan verstek. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Demian tidak hadir dalam dua kali persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Setelah pemanggilan kedua kembali tidak dihadiri, […]

  • Daus Mini Murka Namanya Dicatut Akun Palsu, Disebut Jadi Korban Pembunuhan Karakter

    Daus Mini Murka Namanya Dicatut Akun Palsu, Disebut Jadi Korban Pembunuhan Karakter

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Komedian Daus Mini tengah menghadapi persoalan yang berbeda dari biasanya. Bukan karena lawakan atau penampilannya di televisi, nama Daus justru terseret dalam konten provokatif yang disebarkan melalui akun media sosial palsu. Akun tersebut diduga menggunakan nama dan identitas Daus Mini untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa keagamaan hingga konten yang disebut berpotensi mengadu domba […]

expand_less