Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Selebritas » Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi Penjualan dalam Kasus Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen Bantah Terima Komisi Penjualan dalam Kasus Dugaan Investasi Emas Rp25 Miliar

  • account_circle Lambeku
  • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LambeKu.com — Nama selebgram Jennifer Coppen menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry. Jennifer membantah menerima komisi dari setiap penjualan produk dan menegaskan bahwa perannya dalam kerja sama tersebut terbatas sebagai brand ambassador.

Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui akun media sosialnya, Jennifer menjelaskan bahwa kerja sama profesionalnya dengan perusahaan dimulai pada 8 Januari 2026. Tugasnya, menurut pernyataan tersebut, meliputi promosi, pembuatan konten, serta menghadiri kegiatan sesuai kontrak.

Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan dana pelanggan, transaksi, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan.

Jennifer Sebut Kontrak Kerja Sama Telah Diakhiri

Jennifer menjelaskan bahwa kontrak kerja samanya semula direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, ia menyatakan telah mengakhiri kerja sama lebih awal pada 19 Juni 2026 setelah menerima keluhan pelanggan mengenai pemenuhan pesanan.

Ia membantah menerima komisi berdasarkan persentase penjualan dan menyebut imbalan yang diterimanya sesuai kontrak profesional sebagai brand ambassador.

Jennifer juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila keterangannya diperlukan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari Jennifer mengenai perannya. Kebenaran dan aspek hukum dari dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan bukti.

Laporan Korban dan Dugaan Kerugian Rp25 Miliar

Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut adanya laporan terkait dugaan penipuan investasi emas dan perak dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp25 miliar. Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa sejumlah pelanggan diduga mengalami masalah dalam pemenuhan pesanan maupun pengembalian dana.

Kasus ini menjadi perhatian karena promosi oleh figur publik dapat memengaruhi kepercayaan calon konsumen. Meski demikian, seseorang yang pernah mempromosikan produk tidak otomatis terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana perusahaan tersebut.

Karena itu, penting membedakan antara pihak yang diduga menjalankan usaha, pihak yang melaporkan kerugian, dan figur publik yang menyatakan terikat kontrak promosi.

Konsumen Diimbau Memeriksa Legalitas dan Risiko Investasi

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengambil keputusan finansial hanya berdasarkan popularitas figur yang mempromosikan suatu produk.

Sebelum membeli emas melalui skema pre-order atau mengikuti tawaran investasi, konsumen sebaiknya memeriksa identitas perusahaan, kejelasan kontrak, mekanisme pengiriman barang, bukti transaksi, serta ketentuan pengembalian dana.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran keuntungan yang tidak masuk akal atau janji pembelian kembali yang tidak disertai ketentuan jelas.

LambeKu.com akan mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membedakan secara tegas antara dugaan, klarifikasi pihak terkait, dan fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum.***

  • Penulis: Lambeku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Janji Tindak Tegas

    Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Janji Tindak Tegas

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Dugaan sebuah rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, digunakan sebagai tempat operasional judi online memicu perhatian publik. Kasus tersebut menjadi ramai setelah informasi mengenai penggerebekan rumah dinas tersebut beredar. Rumah itu diduga berkaitan dengan seorang perwira aktif TNI AD yang disebut menyewakannya kepada pihak lain. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal […]

  • Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

    Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Timnas Indonesia resmi menjadi juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah melewati drama panjang dan menegangkan melawan Thailand di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (5/10/2026) malam. Skuad Garuda mengalahkan Thailand melalui adu penalti 4-2, setelah kedua tim bermain imbang 2-2 selama 120 menit. Kemenangan tersebut mengantarkan Indonesia menjadi juara perdana FIFA […]

  • Ramalan Shio 6 Oktober 2026: 4 Shio Ini Diprediksi Lebih Bahagia, Rasa Sepi Mulai Berakhir

    Ramalan Shio 6 Oktober 2026: 4 Shio Ini Diprediksi Lebih Bahagia, Rasa Sepi Mulai Berakhir

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com – Selasa, 6 Oktober 2026, menjadi hari yang menarik bagi pembaca ramalan astrologi Tionghoa. Sejumlah prediksi menyebut ada empat shio yang diperkirakan mulai merasakan suasana hati lebih positif, terutama setelah melewati fase kesepian, keraguan, atau tekanan emosional. Empat shio yang mendapat sorotan adalah Ular, Macan, Ayam, dan Kelinci. Prediksi tersebut menggambarkan perubahan bukan semata-mata […]

  • Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan TPPU Hampir Rp350 Miliar

    Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan TPPU Hampir Rp350 Miliar

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com –  Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai hampir Rp350 miliar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum mengungkap Febrie didakwa menerima […]

  • Shindong Super Junior Tampil Makin Ramping, Candaan soal Foto AI Bikin Fans Heboh

    Shindong Super Junior Tampil Makin Ramping, Candaan soal Foto AI Bikin Fans Heboh

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Penampilan terbaru Shindong Super Junior kembali menarik perhatian penggemar. Personel boy group asal Korea Selatan itu membagikan sejumlah foto yang memperlihatkan perubahan penampilannya, sekaligus melontarkan candaan bahwa foto yang diunggahnya merupakan foto asli, bukan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI. Unggahan yang dibagikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, itu memperlihatkan Shindong dengan penampilan […]

  • Kasus Betrand Peto Memasuki Babak Baru, Polisi Siapkan Gelar Perkara Usai Pemeriksaan

    Kasus Betrand Peto Memasuki Babak Baru, Polisi Siapkan Gelar Perkara Usai Pemeriksaan

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto memasuki tahapan penting. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkembangan ini membuat perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan putra Ruben Onsu tersebut kembali meningkat. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda […]

expand_less