Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya

  • account_circle Hanken surya
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

lambeKu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang berkaitan dengan permintaan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (29/10/2026). Para pemohon merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada yang mempersoalkan potensi kekosongan masa jabatan anggota DPRD karena jadwal pemilu lokal berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 dapat diperpanjang hingga anggota hasil pemilu lokal berikutnya dilantik. Mereka menilai perlu ada kepastian hukum untuk mengantisipasi jeda antara berakhirnya masa jabatan pada 2029 dan pelaksanaan pemilu lokal pada 2031.

Namun, majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga memandang pengujian terhadap ketentuan yang dipersoalkan masih terlalu dini atau prematur, karena pembentuk undang-undang sedang memproses penyesuaian sejumlah regulasi terkait pemilu.

Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan ini perlu dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah seluruh pokok argumentasi dinilai secara substantif. Dalam perkara ini, pertimbangan mengenai kedudukan hukum pemohon dan waktu pengujian menjadi bagian penting dari keputusan.

Isu masa jabatan DPRD berkaitan dengan perubahan jadwal pemilu nasional dan lokal. Penyesuaian sistem pemilu dapat menimbulkan kebutuhan aturan peralihan agar masa jabatan lembaga perwakilan dan pelantikan anggota baru memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepastian aturan diperlukan untuk mencegah ketidakjelasan mengenai kapan masa jabatan anggota dewan berakhir dan bagaimana proses transisi dilakukan. Namun, pengaturan tersebut tetap menjadi ranah pembentuk undang-undang sesuai ketentuan konstitusi dan putusan pengadilan yang berlaku.

Putusan MK ini tidak berarti bahwa seluruh persoalan mengenai jadwal pemilu lokal telah selesai. Perubahan regulasi dan mekanisme transisi masih perlu mengikuti proses pembentukan undang-undang serta keputusan resmi yang relevan.

Publik perlu mengikuti perkembangan pembahasan regulasi pemilu agar memperoleh gambaran utuh mengenai masa jabatan DPRD dan jadwal pemilihan berikutnya. Penjelasan resmi dari MK dan lembaga pembentuk undang-undang menjadi rujukan penting untuk memahami dampak putusan tersebut.***

  • Penulis: Hanken surya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya: 5 Orang Luka, 41 Bangunan Terdampak

    Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya: 5 Orang Luka, 41 Bangunan Terdampak

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    Lambeku.com –  Ledakan keras mengguncang kawasan Ruko San Antonio, Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/10/2026) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.11 WIB tersebut mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka. Ledakan juga menimbulkan kerusakan pada puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan perkembangan terbaru, polisi mencatat sedikitnya 41 bangunan […]

  • Syahrini Siap Comeback ke Panggung, Tegaskan Tetap dengan Ciri Khasnya

    Syahrini Siap Comeback ke Panggung, Tegaskan Tetap dengan Ciri Khasnya

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • account_circle Putri Alia
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Penyanyi Syahrini kembali menjadi sorotan setelah mengungkapkan persiapannya untuk tampil dalam konser comeback. Setelah cukup lama tidak tampil dalam konser tunggal, ia berjanji tetap mempertahankan ciri khas yang selama ini melekat pada penampilannya. Dalam pemberitaan hiburan pada Kamis (29/10/2026), Syahrini disebut ingin kembali menyapa penggemar tanpa meninggalkan karakter personal yang telah menjadi bagian […]

  • Bullying Telkom University: Satu Mahasiswa Kena DO, Kampus Masih Periksa Pihak Lain

    Bullying Telkom University: Satu Mahasiswa Kena DO, Kampus Masih Periksa Pihak Lain

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Lambeku
    • 0Komentar

    LambeKu.com = Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di asrama putra kampus di Bandung. Salah satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO), sedangkan satu mahasiswa lainnya mendapat sanksi kategori sedang. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan perundungan terhadap […]

  • Indonesia Bidik Hub Data Center di Batang, Karimun, dan Bintan, Ini Alasan Pemilihan Lokasinya

    Indonesia Bidik Hub Data Center di Batang, Karimun, dan Bintan, Ini Alasan Pemilihan Lokasinya

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle leksana
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Pemerintah Indonesia mendorong pengembangan pusat data atau data center di Batang, Jawa Tengah, serta Pulau Karimun dan Bintan di Kepulauan Riau. Rencana ini menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur digital nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana tersebut dalam ajang Bali Tech […]

  • Pemilik Berdamai dengan Tukang Mi Ayam, Kucing Persia Cimi Masih Hilang

    Pemilik Berdamai dengan Tukang Mi Ayam, Kucing Persia Cimi Masih Hilang

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Putri Alia
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Kasus hilangnya kucing Persia bernama Cimi di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, masih menyita perhatian publik. Meski pemiliknya telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan seorang penjual mi ayam, keberadaan Cimi hingga Sabtu (17/10/2026) belum diketahui. Kasus ini viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang penjual mi ayam mengambil kucing milik warga pada Selasa (13/10/2026) […]

  • Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Penanganan Karhutla Jadi Sorotan Aksi #IndonesiaSadar

    Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Penanganan Karhutla Jadi Sorotan Aksi #IndonesiaSadar

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
    • account_circle Hanken surya
    • 0Komentar

    lambeKu.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah kota pada Rabu (28/10/2026). Dalam aksi bertajuk #IndonesiaSadar, massa mendesak pemerintah memperkuat pertanggungjawaban dan penanganan kebakaran yang memicu kabut asap. Di Jakarta, massa berkumpul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia dan menyampaikan kritik […]

expand_less