Polri Tetapkan 20 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Jadi Sorotan
- account_circle leksana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Salah satu titik kebakaran hutan kalimantan ( foto mongabay ))
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak penting.
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah hingga Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Dalam penanganan perkara korporasi, polisi mencatat 104 laporan dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.
Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang harus ditangani aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Rekomendasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kejadian kebakaran berulang, titik awal api di wilayah konsesi, serta ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Polri juga mencatat 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla perorangan. Untuk perkara tersebut, terdapat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kepolisian menyatakan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan metode penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengembangan perkara terhadap korporasi juga masih berlangsung sehingga jumlah tersangka berpotensi bertambah.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan rawan kebakaran.
Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga diikuti proses peradilan yang transparan serta langkah pemulihan lingkungan.
Dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan ekosistem. Kebakaran juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kualitas udara di wilayah terdampak.***
- Penulis: leksana

Saat ini belum ada komentar