Laporan terhadap Betrand Peto Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Objektif
- account_circle Putri Alia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Betrand Peto Diperiksa Polda sebagai Terlapor, Kasus Dugaan TPKS Makin Disorot ( foto: Instagram betrandpetoputraonsu )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto memasuki tahap penyidikan.
Perkembangan ini mendapat perhatian publik setelah pihak kepolisian menyatakan laporan terhadap penyanyi tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, sejumlah saksi, serta pihak terlapor.
Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mendalami sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, rekaman kamera pengawas, dokumentasi luka, dan percakapan melalui media sosial.
Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, menanggapi perkembangan tersebut dengan menyebut penyidikan sebagai bagian dari proses untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat perkara menjadi terang.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh tahapan berjalan secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui. Mereka juga menilai proses penyidikan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk memperoleh kejelasan.
Penting dipahami bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penyidik masih harus menguji bukti dan keterangan yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik yang dikenal luas oleh masyarakat.
Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.***
- Penulis: Putri Alia

Saat ini belum ada komentar