Putusan MK Belum Redakan Polemik Ijazah Gibran, Kini Aduan Masuk ke Bareskrim
- account_circle Lambeku
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lambeku.com – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berhenti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Sehari setelah putusan MK, persoalan tersebut kembali bergeser ke ranah hukum pidana.
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri, Rabu, 7 Oktober 2026.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang dianggap tidak benar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah mendapatkan tanda penerimaan dari bagian pengaduan masyarakat Bareskrim Polri.
Objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah dan digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Putusan MK Jadi Dasar Pelapor
Pelapor menyatakan langkah ke Bareskrim dilakukan setelah MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Dalam putusannya pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan persoalan mengenai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin inilah yang kemudian digunakan pelapor sebagai salah satu dasar untuk membawa persoalan tersebut ke Bareskrim.
Gibran Hormati Putusan MK
Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Gibran juga mengatakan dirinya akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan program pemerintah.
Ketika ditanya mengenai persoalan pendidikan, Gibran mengatakan dirinya melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah,” ujar Gibran, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Antara.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons Gibran setelah putusan MK menjadi perhatian publik.
Bareskrim Kini Memegang Bola
Dengan masuknya aduan ke Bareskrim, polemik yang sebelumnya berada di ruang persidangan konstitusi kini berpotensi masuk ke tahapan penanganan aparat penegak hukum.
Namun, perlu dibedakan antara aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka.
Masuknya sebuah laporan atau pengaduan tidak otomatis berarti dugaan tindak pidana telah terbukti.
Bareskrim perlu terlebih dahulu menilai materi laporan, memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak terkait, serta menentukan apakah terdapat unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
Karena itu, perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil penanganan laporan oleh kepolisian.
Polemik Belum Selesai
Putusan MK kemarin sejatinya memberikan batas yang jelas: Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, sementara persoalan keabsahan dokumen pendidikan ditempatkan pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.
Kini persoalan tersebut memasuki babak baru.
Bareskrim menerima pengaduan yang mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.
Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati putusan MK dan tetap menjalankan tugas pemerintahan.
Perkembangan kasus ini menjadi penting untuk dicermati karena menyentuh tiga ranah sekaligus: persyaratan pencalonan pejabat negara, keabsahan dokumen pendidikan, dan kewenangan lembaga negara dalam menilai persoalan tersebut.
Publik kini menunggu apakah aduan tersebut akan berkembang menjadi proses hukum lebih lanjut atau berhenti pada tahap pengaduan masyarakat.
Yang jelas, putusan MK belum menjadi titik akhir perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran.***
- Penulis: Lambeku


Saat ini belum ada komentar