KPK Sita Rp3,3 Miliar dalam OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
- account_circle Lambeku
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

(OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). ( foto: KPK/ artificial lambeku )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penyidik juga mengamankan logam mulia dalam jumlah ratusan gram serta aset berbentuk mata uang kripto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Keterangan tersebut sekaligus memperbarui informasi awal mengenai jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam perkembangan perkara, KPK mengonfirmasi bahwa Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, termasuk salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara di lingkungan BNPB.
OTT tersebut berlangsung pada 13 Oktober 2026. Sejumlah pihak diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Namun, berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menggantikan pembuktian di pengadilan.
Perkembangan mengenai konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta penggunaan anggaran akan menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.***
- Penulis: Lambeku

Saat ini belum ada komentar