Silmy Karim Didakwa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar
- account_circle Putri Alia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Silmy disebut menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari perkara tersebut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (29/10/2026), jaksa mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp168,9 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Silmy disebut menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari perkara tersebut.
Jaksa menduga praktik itu dilakukan melalui mekanisme memperlambat atau mempersulit penerbitan dokumen keimigrasian.
Dokumen yang dimaksud mencakup izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta perubahan status izin tinggal.
Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan dugaan adanya pungutan tidak resmi yang dikenal dengan istilah uang klik atau uang loket.
Uang tersebut disebut diminta kepada biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Dakwaan turut menguraikan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak lain yang pernah menduduki jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain dugaan pemerasan, Silmy juga menghadapi dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dengan nilai yang disebut mencapai Rp33,8 miliar.
Rinciannya mencakup uang tunai dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas.
Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan.
Silmy dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan warga negara asing terhadap sistem pelayanan pemerintah.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari jaksa dan pihak terdakwa.***
- Penulis: Putri Alia

Saat ini belum ada komentar