KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dana BNPB, Lima Tersangka Didalami
- account_circle leksana
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- print Cetak

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dana BNPB, Lima Tersangka Didalami
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berjalan.
Lembaga antirasuah itu masih mendalami keterangan para tersangka untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan belum adanya balasan dari Panglima TNI atas surat koordinasi yang dikirimkan lembaganya.
Surat tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara dana BNPB.
Menurut Setyo, surat itu merupakan bentuk pemberitahuan dan koordinasi. Kewenangan untuk menentukan proses terhadap personel yang berstatus prajurit TNI berada di tangan Panglima TNI.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang masuk dalam perkara tersebut adalah Bima Setiawan, yang disebut merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat itu. Empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam sejumlah mata uang, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
Penyidikan perkara dana kebencanaan ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan situasi darurat.
KPK masih perlu membuktikan konstruksi perkara, aliran dana, dan keterlibatan masing-masing pihak.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai kewenangan lembaga tersebut. Sementara itu, proses terhadap prajurit aktif yang diduga terkait perkara akan mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI.***
- Penulis: leksana

Saat ini belum ada komentar