Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Dugaan Perannya
- account_circle Ary Arjuno
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo.
Dua nama lainnya diidentifikasi sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penyadapan yang berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Penetapan Listyo menjadi perhatian karena ia pernah menjabat Kapolri sebelum dipercaya mengemban jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Dugaan penyadapan tanpa prosedur
Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan secara sah. Dalam penegakan hukum, penggunaannya harus memiliki dasar dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penyidik menduga proses penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Nomor-nomor yang dimasukkan ke sistem tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Sasaran dugaan penyadapan disebut tidak hanya mencakup Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor yang diduga dipantau.
Apa peran Listyo dalam perkara ini?
Pertanyaan utama yang muncul setelah penetapan tersangka adalah bagaimana peran masing-masing pihak dalam dugaan penyadapan tersebut.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada publik, Bareskrim menyebut adanya dugaan perintah penyadapan tanpa prosedur.
Namun, rincian mengenai siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan tindakan teknis, dan bagaimana pembagian tanggung jawab setiap tersangka belum dijelaskan secara terperinci.
Rentang waktu kejadian juga menjadi hal penting. Penyidik menyebut dugaan aktivitas berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Karena itu, penentuan waktu setiap tindakan dan kewenangan masing-masing pihak ketika peristiwa terjadi perlu menjadi bagian dari proses pembuktian.
Hingga informasi yang tersedia pada 3 November 2026, belum ada keterangan terperinci yang mengungkap isi komunikasi yang diduga disadap maupun tujuan pengumpulan informasi tersebut.
Dengan demikian, dugaan motif politik atau kepentingan tertentu belum dapat dipastikan.
Listyo dan dua tersangka lainnya ditahan
Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah barang bukti elektronik turut disita, yakni 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri komunikasi, akses terhadap sistem, serta aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, penerapan pasal tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan.
Menunggu penjelasan lebih lengkap
Kasus yang menyeret nama Listyo Sigit masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai bentuk perintah yang diduga diberikan, waktu keterlibatan setiap tersangka, dan tujuan penyadapan.
Penjelasan mengenai hal-hal tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya bergantung pada spekulasi di media sosial.
Status tersangka juga tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.***
- Penulis: Ary Arjuno

Saat ini belum ada komentar