Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Faktanya
- account_circle Hanken surya
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( Foto: Instagram Listyosigitprabowo )
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
lambeKu.com – Jagat politik dan hukum tanah air diguncang kabar mengejutkan. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menyandang status tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman itu disampaikan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga jenderal ditahan
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan dua perwira tinggi lain sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Saat kasus ini mencuat, Listyo menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Menurut penyidik, sejumlah nomor dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses hukum. Jejak log diduga dihapus pada Oktober 2026.
Bukan hanya presiden
Sasaran sadapan tidak berhenti pada kepala negara. Polisi menyebut pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh ormas, aktivis LSM, hingga pengusaha ikut menjadi target.
Penyidik menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Sepuluh saksi dan tiga ahli sudah dimintai keterangan.
Jeratan pasal
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP baru dengan ancaman hingga 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hingga 8 tahun.
Respons pemerintah dan DPR
Rabu (4/11/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Presiden telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Presiden juga meminta Kapolri mengusut perkara ini secara objektif dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut perkara ini serius karena menyangkut penyadapan terhadap kepala negara. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum dan berharap berjalan transparan.
Polri menegaskan perbuatan ini ulah oknum, bukan kebijakan institusi. Peran masing-masing tersangka serta motif penyadapan masih didalami. Para tersangka tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.
lambeKu.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.***
- Penulis: Hanken surya

Saat ini belum ada komentar